RAKYATKU.COM -- Pemerintah memutuskan kembali menutup masjid. Khususnya di wilayah yang kena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (ppkm">PPKM) Darurat.
ppkm">PPKM diberlakukan sekaitan naiknya kasus positif Covid-19 belakangan ini. Di beberapa wilayah tertentu, penyebarannya dianggap tidak terkendali.
"Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," begitu salah satu poin aturan ppkm">PPKM.
Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah
Bagaimana sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Hari ini, Sabtu (3/7/2021), MUI Pusat menyampaikan tausiyah. Seputar pelaksanaan ibadah, salat iduladha, dan kurban selama PPKM darurat.
Tausiyah ini diteken Ketua Umum MUI Pusat, KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal, Dr H Amirsyah Tambunan.
"Aktivitas ibadah di masjid, musala dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan
kondisi faktual di kawasan tersebut," katanya.
Baca Juga : PPKM Dicabut, Masyarakat Gowa Diminta Tetap Taat Prokes
"Untuk kawasan yang penyebaran Covid-19 tidak
terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah," lanjut tausiyah tersebut.
Berikut tausiyah MUI selengkapnya: