Rabu, 30 Juni 2021 23:31

Tiga Buah Ranperda Inisiatif DPRD Disetujui, Wabup Jeneponto Sampaikan Apresiasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga Buah Ranperda Inisiatif DPRD Disetujui, Wabup Jeneponto Sampaikan Apresiasi

Ketiga ranperda tersebut sangat dibutuhkan Pemkab Jeneponto dalam rangka menjadi landasan normatif dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir menghadiri rapat paripurna tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah di ruang paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Rabu (30/6/2021).

Tiga buah ranperda inisiatif DPRD yang dimaksud yakni penyelenggaraan pemilihan kepala desa, penanggulangan bencana, dan pembentukan produk hukum daerah.
Secara normatif, setiap ranperda harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Hal tersebut merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Dengan terjalinnya kerja sama dan sinergitas yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan dewan yang terhormat, maka saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD. Khususnya kepada tim kerja masing-masing ranperda yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama menjadi peraturan daerah," sebutnya.

Selanjutnya Wabup menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah Jeneponto terhadap ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut.

"Bahwa sebagaimana diketahui bersama tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada 41 desa yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 oleh karenanya keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa memiliki kedudukan yang cukup strategis dan bersifat urgen. Subtansi muatan materi rancangan peraturan daerah ini merupakan penyempurnaan terhadap peraturan daerah yang telah ada sebelumnya yakni Perda Nomor 1 Tahun 2015 junto Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa sekaligus sebagai bentuk penyesuaian perubahan regulasi secara nasional yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020. Disamping itu pula diharapkan peraturan daerah ini tentunya dapat menjawab beberapa kekurangan yang sebelumnya sehingga dapat menjamin penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang jujur dan adil serta meminimalisir terjadinya potensi kecurangan termasuk di dalamnya penyelesaian sengketa hasil pilkades yang solutif," urai Wabup.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Perda penanggulangan bencana tentunya akan menjadi instrumen hukum pengaturan dan pengurusan serta pemberian rujukan serta arahan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Terutama memberikan arah kebijakan pada tahap prabencana karena ini menjadi bagian yang sangat penting sebagai upaya pencegahan sekaligus persiapan mitigasi dalam menghadapi bencana dan pasca bencana," lanjutnya.

"Eksistensi perda tentang pembentukan produk hukum daerah menjadi hal penting dalam rangka penataan penyusunan produk hukum daerah guna mewujudkan tertib administrasi produk hukum. Oleh karenanya dengan adanya perda pembentukan peraturan daerah menjadi instrumen dan pedoman bagi segenap perangkat pemerintahan daerah dalam penyusunan produk hukum daerah guna mewujudkan tertib administrasi produk hukum daerah yang baik bersifat mengatur maupun yang bersifat penetapan," tambahnya.

"Secara umum yang ketiga ranperda tersebut di atas sangat dibutuhkan dalam rangka menjadi landasan normatif bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat," jelas Paris.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto #DPRD Jeneponto