Rabu, 30 Juni 2021 20:01

Parepare Kini Zona Oranye, PPKM Kembali Diberlakukan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Taufan Pawe
Taufan Pawe

Aktivitas usaha masyarakat di Parepare dibatasi hanya hingga pukul 22.00 wita.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Seluruh kecamatan di Kota Parepare berada pada zona oranye atau kategori sedang dalam penyebaran covid-19">Covid-19.

Itu menyusul terjadinya peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir. Data per 29 Juni 2021 menyebutkan, ada 24 kasus aktif dan kontak erat dalam pemantauan 37 orang. Dengan Reproduksi Efektif (Rt) berada di angka 1,73.

Secara keseluruhan kasus terdata hingga saat ini mencapai 1.478 kasus, dengan 1.405 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Ada 49 orang meninggal dunia.

Baca Juga : Hadiri Musrenbang, Kaharuddin Kadir Serahkan Pokir DPRD Parepare

Pemkot Parepare bergerak cepat menyikapi fenomena ini dengan memperketat dan membatasi aktivitas masyarakat.

Sejak 22 Juni 2021, Pemkot Parepare melalui Satgas Penanganan Covid-19 yang di dalamnya terdapat Forkopimda sudah mengeluarkan surat edaran terbaru bernomor 060/43/GT.Covid19 yang mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Surat edaran ini berlaku hingga 5 Juli 2021.

Poin-poin penegasan dalam surat edaran itu di antaranya aktivitas usaha masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 22.00 wita. Kemudian jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan.

Baca Juga : Buka Musrenbang RKPD Tingkat Kota, Akbar Ali Tekankan Keterlibatan Masyarakat

Demikian juga dengan pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima, dan kuliner harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Aktivitas makan dan minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 22.00 wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Diperkenankan kegiatan live music hanya pada hari Minggu hingga Kamis, sampai dengan pukul 22.00 wita. Tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu. Dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal, berasal dari Kota Parepare, dan menghindari kerumunan. Tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

Pemberlakuan sama juga untuk semua jenis kegiatan, yakni harus menerapkan protokol kesehatan ketat, dan maksimal peserta kegiatan adalah 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.

Baca Juga : Pemkot Parepare Raih Kuota Formasi CPNS 2024 Sebanyak 88 Kursi

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe sudah menginstruksikan agar para camat dan lurah bersama ketua RW dan ketua RT untuk turun aktif memantau warganya khususnya yang melakukan isolasi mandiri.

"Kami juga minta agar camat dan lurah proaktif, perbanyak turun ke lapangan. Kegiatan usaha tidak boleh berhenti, namun tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," ingat Taufan Pawe.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #Covid-19 #HM Taufan Pawe