Selasa, 29 Juni 2021 14:55

Sama-Sama Diangkat Komisaris PT Vale saat Jabat Rektor, Mengapa Idrus Paturusi Mulus, Dwia Melanggar?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Prof Dwia Aries Tina (kanan) dan suaminya, Natsir Kalla.
Prof Dwia Aries Tina (kanan) dan suaminya, Natsir Kalla.

Apa bedanya Prof Idrus Paturusi dan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu yang diangkat menjadi komisaris independen saat sama-sama masih menjabat rektor Unhas?

RAKYATKU.COM -- Pengangkatan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai komisaris independen PT Vale menuai polemik. Ipar Jusuf Kalla itu dianggap melanggar statuta Unhas.

Prof Dwia bukan orang pertama yang diangkat menjadi komisaris PT Vale Indonesia. Tahun 2012, Prof Idrus Paturusi lebih dahulu diangkat menjadi komisaris independen.

Saat itu, Prof Idrus Paturusi masih menjabat rektor Unhas. Dia mengakhiri masa jabatan periode keduanya sebagai rektor Unhas pada 2014 setelah Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu memenangkan pemilihan rektor.

Baca Juga : Ini yang Bikin Rektor Unhas Bangga dengan Wali Kota Parepare

Lalu, mengapa pengangkatan Prof Dwia sebagai komisaris independen sejak September 2020 diributkan? Rupanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas.

Di situ disebutkan, rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. Organ lain di lingkungan Unhas;
b. Badan hukum pendidikan lain dan perguruan tinggi lain;
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. Badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Statuta ini rupanya juga berlaku untuk seluruh rektor perguruan tinggi negeri. Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro, termasuk yang diduga melanggar. Dia merangkap wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga : Disambut Wawali, Rektor Unhas Sapa Alumni Wilayah Sorong Papua Barat

Sebelumnya, Ari juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Humas Unhas, Ishaq Rahman menjelaskan, Prof Dwia diangkat menjadi komisaris independen PT Vale Indonesia pada September 2020 melalui rapat umum pemegang saham luar biasa.

Meski demikian, kata Ishaq, Prof Dwia belum tentu melanggar. Alasannya, definisi rangkap jabatan dalam PP itu multitafsir. Komisaris independen hanya melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif.

Baca Juga : Rektor Unhas Prof Dwia Pamit Lewat Tiga Bait Pantun

"Kalau di pihak kami sih tidak melihat ada unsur rangkap jabatan yang dimaksud di situ," kata Ishaq, Selasa (29/6/2021).

Pengangkatan Idrus Paturusi

Kasus ini berbeda dengan Prof Idrus Paturusi. Dia diangkat menjadi komisaris independen sebelum PP terbit. Ketika PP terbit tahun 2015, Prof Idrus tidak lagi menjabat rektor Unhas.

Baca Juga : Unhas Siapkan 40 Kamar Ramsis Tamalanrea untuk Karantina Covid-19, Ini Daftar Fasilitas yang Memanjakan

Idrus Paturusi diangkat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Vale Indonesia Tbk pada 2012. Itu jadi rangkaian RUPST yang agenda utamanya pembahasan deviden tahun buku 2011.

Saat itu, RUPST menyetujui pengangkatan Conor Spollen dan Mikinobu Ogata sebagai komisaris menggantikan Arif Siregar dan Takeshi Kubota yang mengundurkan diri sebelum RUPST 2012. Selain itu, Idrus Paturusi diangkat menjadi komisaris independen.

Sedangkan, untuk jajaran direksi tidak ada perubahan, karena perseroan mengangkat kembali beberapa anggota yang habis masa jabatannya.

Baca Juga : Vaksinasi Unhas Batch-3 Terbuka bagi Masyarakat Umum

Susunan dewan komisaris yang baru PT Vale pada 2012:

1. Ricardo Carvalho, sebagai Presiden Komisaris
2. Arief T Surowidjojo, sebagai Wakil Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
3. Peter Poppinga, sebagai Komisaris
4. Mark Travers, sebagai Komisaris
5. Jennifer Maki, sebagai Komisaris
6. Conor Spollen, sebagai Komisaris
7. Harumasa Kurokawa, sebagai Komisaris
8. Mikinobu Ogata, sebagai Komisaris
9. Irwandy Arif, sebagai Komisaris Independen
10. Idrus Paturusi, sebagai Komisaris Independen

PP NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG STATUTA UNHAS

#prof dwia aries tina pulubuhu #Rektor Unhas #statuta unhas