RAKYATKU.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri menyatakan, pemerintah tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan syarat tertentu.
"Indonesia merupakan negara yang sangat luas, banyak pulau, banyak provinsi, banyak kabupaten/kota. Dengan demikian, kondisi setiap provinsi, setiap kabupaten kota, setiap pulau itu berbeda-beda. Untuk itu kami di Kemendikbudristek bersama dengan tiga Kementerian yang lain Kemenkes, Kemendagri dan Kementerian Agama berniat untuk tetap menyelenggarakan Pembelajaran Tata Muka," katanya pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk "Mengejar Prestasi di Tengah Pandemi” pada Senin (28/06/2021).
Ia menjelaskan, selain mengacu kepada SKB 4 menteri tanggal 30 Maret 2021, pihaknya juga meminta kepada daerah untuk bisa menaati Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka Pemkot Makassar Lakukan Penyemprotan Disinfektan
"Jadi, pada daerah-daerah yang berzona merah, kabupaten/kota yang merah, biarlah anak-anak tetap belajar dari rumah. Kemudian kita beri kesempatan daerah-daerah yang tidak berzona merah, yang aman, biarlah mereka pembelajaran tatap muka terbatas," tegas Jumeri.
Menurut Jumeri, pihaknya meyakini bahwa pada daerah-daerah yang saat ini terkena zona merah ada di perkotaan atau daerah-daerah yang terdepan. Sedangkan daerah-daerah terluar, di pinggiran, terjauh, masih aman dan jauh dari ancaman virus.
Dengan demikian, daerah yang aman tentu bisa melaksanakan opsi PTM. Sedangkan, daerah-daerah yang berzona merah tetap mengamankan diri dengan melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga : Ada Guru dan Siswa Terpapar COVID-19, PTM Terbatas di Parepare Tetap Berlangsung
"Jadi, Indonesia itu luas, jangan disamaratakan negeri ini. Karena anak-anak kita sangat membutuhkan kehadiran bapak guru kita membimbing mereka, mengasuh mereka memberi pencerahan kepada anak," tegas Jumeri.
Jadi intinya, lanjut Jumeri, bahwa pembelajaran secara tatap muka terbatas ini akan tetap dilakukan.
Saat ini masih masyarakat banyak yang belum mengetahui mekanisme pembelajaran tatap muka. Terkait hal ini, Jumeri pun memberikan penjelasan.
Baca Juga : Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Dikatakan Jumeri, pemerintah memberi opsi. Untuk sekolah yang tenaga pendidiknya telah divaksin dua tahap, maka kepada daerah dan kepada sekolah diwajibkan membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Meskipun masih tetap terbuka opsi pembelajaran jarak jauh.
Pembelajaran tatap muka juga harus menaati Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro. Sehingga nantinya orang tua punya keyakinan untuk mengizinkan putra-putrinya melaksanakan PTM.
Ditambahkannya, mekanisme PTM terbatas yang dimaksud adalah terbatas dalam arti jumlah peserta didik yang hadir di kelas, maksimal setengahnya.
Baca Juga : Waspada Varian Omicron, PTM di Parepare Lebih Diperketat
Kemudian, jam belajarnya pun terbatas, yang biasanya mungkin lima hingga delapan jam, harus dibatasi menjadi dua atau tiga jam saja.
Lalu, selama seminggu, kegiatan belajar yang biasanya dalam keadaan normal berlangsung lima hingga enam hari, maka saat pandemi ini dibatasi dua atau tiga hari dalam seminggu.
"Tentang keputusan apakah anak-anak belajar dua atau tiga hari, berapa jam pembelajaran tatap muka diserahkan kepada kepala sekolah. Mereka yang lebih tahu kebutuhan anak-anak setiap hari,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran, Ini Syarat Ikuti PTM
Jumeri mengingatkan, untuk semua proses pembelajaran itu, baik pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dari rumah, maupun pembelajaran tatap muka terbatas, semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Sesungguhnya kami punya prinsip juga bahwa keselamatan anak-anak kita, bapak Ibu gurunya, dan tenaga kependidikan menjadi nomor satu," pungkas Jumeri.