Kamis, 24 Juni 2021 16:04
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Irwan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel, Jumras, sebagai saksi di pn makassar" href="https://rakyatku.com/tag/pn-makassar">Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

 

Jumras dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Agung Sucipto yang merupakan terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

JPU Asri Irwan mengatakan sengaja menghadirkan Jumras untuk memberikan keterangan di persidangan karena mengetahui poin-poin penting tentang Agung Sucipto.

Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan

"Pertama Jumras mengetahui tentang Agung Sucipto yang pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah diawal sebesar Rp10 miliar," kata Asri di PN Makassar, Kamis (24/6/2021).

 

"Kedua, Jumras mengetahui bahkan pernah ditawari oleh Agung Sucipto untuk diberikan uang dengan jumlah Rp200 juta itu pada saat Jumras masih Kepala Biro Pembangunan," sambungnya.

Menurut Asri, dari pemeriksaan tersebut jaksa dapat menemukan petunjuk bahwa terdakwa Agung Sucipto sering memberikan uang kepada pejabat pemerintah Sulsel.

Baca Juga : Agung Sucipto Bersaksi Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

"Artinya apa, jaksa mendapatkan petunjuk bahwa terdakwa Agung Sucipto memang kerap memberikan uang-uang kepada petugas-petugas atau kepada pejabat- pejabat di pemerintah Sulsel," ujar Asri.

Selain menghadirkan Jumras sebagai saksi, JPU juga menghadirkan sopir pribadi Agung Sucipto, yaitu Nuryadi.

JPU menghadirkan Nuryadi untuk memberikan keterangan tentang kronologis operasi tangkap tangan mulai dari persiapan pemberian uang, pertemuan-pertemuan Agung Sucipto sampai kemudian Agung Sucipto ditangkap oleh petugas KPK.

Penulis : Usman Pala