Selasa, 22 Juni 2021 20:42

Perumda Parkir Makassar Resmi Dibentuk

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Kota Makassar melaksanakan rapat paripurna membahas Ranperda tentang pembentukan Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa (22/6/2021).
DPRD Kota Makassar melaksanakan rapat paripurna membahas Ranperda tentang pembentukan Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa (22/6/2021).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyetujui dan memutuskan Ranperda tentang pembentukan Perumda Parkir Makassar Raya dalam rapat paripurna, Selasa (22/6/2021).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pendirian PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda Parkir Makassar Raya" href="https://rakyatku.com/tag/pd-parkir-makassar-raya">Perumda Parkir Makassar Raya akhirnya resmi dibentuk di Kota Makassar.

Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dprd makassar" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-makassar">(DPRD) Kota Makassar menyetujui dan memutuskan Ranperda tentang pembentukan Perumda Parkir Makassar Raya dalam rapat paripurna yang dilakukan, Selasa (22/6/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi di DPRD Makassar, yakni Fraksi NasDem, Demokrat, PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) menyepakati perubahan PD Parkir ke Perumda Parkir.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Juru Bicara Fraksi NasDem, Ari Ashari Ilham, mengatakan pendirian Perumda Parkir memiliki kedudukan penting dalam menunjang otonomi daerah.

"Hal ini untuk mengembangkan pembangunan dan potensi ekonomi terutama kepentingan umum," bebernya.

"Kami Fraksi NasDem setuju untuk Ranperda Perumda Parkir ditetapkan menjadi Perda. Ini diharapkan menjadi perusahaan profesional yang bertujuan mendapatkan keuntungan untuk pembangunan perekonomian daerah," kata Ari yang juga merupakan Sekretaris Nasdem Makassar.

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Sementara itu, Juru Bicara Frakasi NIB, Kartini, dalam penyampaiannya mengatakan sudah sangat perlu dilakukan pergantian Perda baru untuk menunjang perparkiran di Makassar. Pembentukan Perumda Parkir ini diharap bisa meningkatkan PAD yang sangat dipandang perlu di bidang parkir.

"Pembentukan Perda Perumda Parkir ini untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Jika sudah ditetapkan menjadi Perda, Pemkot Makassar akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem perparkiran di Makassar," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, mengatakan pada rapat paripurna dengar pendapat semua fraksi-fraksi setuju atas pembentukan Perumda Parkir Makassar Raya.

Baca Juga : Nunung Dasniar Sampaikan Pentingnya Membayar Pajak

"Dari sembilan fraksi menyetujui dan selesai sidang paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan ke depan demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini perparkiran di Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik. Ia menyampaikan akan terus menciptakan inovasi baru dalam rangka mendukung program pemerintah.

Pihaknya juga membutuhkan waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda. Sebab, ada 25 BAB dan 108 pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.

Baca Juga : Yeni Rahman Sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Quran

"Berubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapi lagi," ucapnya.

Penulis : Syukur
#PD Parkir Makassar Raya #Perumda Parkir Makassar Raya #DPRD Kota Makassar #dprd makassar