Selasa, 22 Juni 2021 10:14

Sulsel Kembali ke Zona Hijau, Ini Fatwa MUI yang Mengatur Salat Berjemaah dan Salat Jumat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Sahkah salat berjemaah di wilayah zona hijau dengan menggunakan masker dan saf renggang?

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Sulsel kembali ke zona hijau. Bagaimana dengan shalat berjemaah di masjid? Masih haruskah menggunakan masker dan menjaga jarak?

Sebelumnya, status zona hijau ini dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Dari 34 provinsi di Indonesia, sembilan di antaranya sudah kembali ke zona hijau. Sulsel salah satunya.

Satu provinsi masih zona merah, yakni DKI Jakarta. Sementara 24 provinsi masih berada di zona oranye.

Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah

"Alhamdulillah ini berkat doa kita bersama dan usaha berbagai stakeholder TNI-Polri, kabupaten/kota, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan dan seluruh lapisan masyarakat bahu membahu dalam upaya penerapan prokes," kata plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (21/6/2021).

Ia pun berharap, kondisi zona hijau ini tetap bisa dipertahankan dengan kerja sama semua pihak. Olehnya itu, ia mengajak semua lapisan masyarakat agar predikat ini tetap bisa dipertahankan.

Andi Sudirman berharap, selain memperketat protokol kesehatan, perekonomian harus tetap bergerak.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

"Harus jalan berbarengan, karena ini menyangkut hidup orang banyak. Jadi tetap beraktivitas untuk kegiatan ekonomi sembari menjaga protokol kesehatan," tambahnya.

Lantas bagaimana dengan salat berjemaah? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa beberapa waktu lalu. Membahas tentang saf yang renggang dan penggunaan masker. Berikut fatwanya:

 

Baca Juga : Waspada! COVID-19 Varian XBB Terdeteksi di Indonesia

Penulis : Syukur
#fatwa MUI #Covid-19 #zona hijau