RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rekomendasi Komisi A dprd makassar" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-makassar">DPRD Makassar untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan Ruko di Jalan Buru dengan pemilik atas nama Jemis Kontaria, belum juga dilakukan. Komisi A sebelumnya melakukan sidak di lokasi tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Plt Kadis DTRB Kota Makassar, Husni Mubarak saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Ia beralasan, belum dilakukan penyegelan lantaran informasi rekomendasi dari DPRD Makassar belum sampai kepadanya.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
"Belum sampai (hasil sidak)," kata Husni kepada Rakyatku.com
Husni mengatakan, saat sidak dilkukan oleh komisi A DPRD Makassar, ia tidak ikut mendampingi. Hanya kepala Bidang Pengawasan DTRB Kota Makassar, Karyadi.
"Kabid pengawasan belum ada laporannya apa yang dilaksanakan kemarin. Silakan hubungi Kabid untuk informasi lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Sementara itu, Karyadi yang coba dikonfirmasi terkait penyegelan yang direkomendasikan oleh komisi A DPRD Makassar tidak memberikan tanggapan.
Sebelumnya, pada Sabtu 19/6/2021 sore, anggota komisi A DPRD Makassar melakukan sidak bangunan Ruko di Jalan Buru No.130/98 . Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari tetangga yang merasa dirugikan atas pembangunan ruko milik teradu.
"Kedatangan kami di sini untuk turun dan melihat langsung aduan masyarakat terkait adanya bangunan yang dianggap merugikan dirinya. Bangunan ini juga diduga tidak memiliki IMB. Bangunan ini menimpa bangunan lainnya sehingga ada yang merasa dirugikan," kata Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa.