Senin, 21 Juni 2021 17:28

PPKM Mikro Diperketat 14 Hari, Tempat Usaha yang Melanggar Bakal Ditutup

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: JAWA POS)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: JAWA POS)

Pemerintah memperketat PPKM mikro. Jam operasional tempat usaha hanya dibolehkan buka hingga pukul 20.00.

RAKYATKU.COM - Merespons kenaikan kasus covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/covid-19">Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, pemerintah bakal memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM" href="https://rakyatku.com/tag/ppkm">PPKM) mikro.

Pengetatan PPKM mikro ini, akan diterapkan selama 14 hari ke depan. Mulai besok, 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti para pemilik tempat usaha, agar tidak melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Tidak main-main, bila melanggar, tempat usaha bakal ditutup.

Baca Juga : Kapolri Mutasi 7 Kapolda Termasuk Kapolda Sulsel

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat. Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar Sigit dalam jumpa pers virtual yang disiarkan di YouTube Setpres, Senin (21/6/2021).

Sigit berharap, semua pihak mematuhi aturan selama PPKM demi menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sigit meminta pemerintah daerah (pemda) mengumumkan secara jelas zona risiko Corona agar penegak hukum dan masyarakat memahami.

"Harapan kita betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin Pemda perlu umumkan," ujarnya.

Baca Juga : Polri Sebar 15 Subsatgas Antimafia Bola

"Sehingga kita sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan-aturan pembatasan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," sambung Sigit.

Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," ucap Airlangga dilansir dari detik.com.

#PPKM #Covid-19 #Kapolri