Rabu, 16 Juni 2021 16:17

Pelabuhan Bebas Pungli, Pelindo IV Digitalisasi Pergerakan Peti Kemas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berkomitmen untuk tidak akan memungut atau meminta serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berkomitmen untuk tidak akan memungut atau meminta serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Sejauh ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah melakukan kegiatan transformasi Terminal Peti Kemas (TPK) yang berbasis planning & control di Makassar New Port (MNP) dan Pelabuhan Ambon.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - pungli pelabuhan" href="https://rakyatku.com/tag/pt-pelindo-iv-persero">PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) selalu berupaya meningkatkan layanan jasa kepelabuhanan melalui penggunaan sistem informasi pada layanan operasional perusahaan untuk menghilangkan adanya pungutan liar (pungli) di pelabuhan.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo IV, Dwi Rahmad Toto, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan BUMN operator pelabuhan ini adalah dengan memasukkan informasi kegiatan pelayanan kapal dan peti kemas ke dalam bisnis digitalisasi.

"Sejauh ini perusahaan telah melakukan kegiatan transformasi Terminal Peti Kemas (TPK) yang berbasis planning & control di Makassar New Port (MNP) dan Pelabuhan Ambon. Sedang diproses untuk di Terminal Petikemas Makassar (TPM), Terminal Petikemas Bitung (TPB), Kendari New Port (KNP) dan Pelabuhan Sorong," terang Toto, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga : Polda Sulsel Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pungli

Dengan kegiatan transformasi TPK ini, tiap pergerakan peti kemas di terminal baik MNP maupun TPM selalu ter-update secara real time dan real posisi karena setiap alat bongkar muat di lapangan telah dipasang alat atau device pendukung yang digunakan untuk meng-update posisi real peti kemas (VMT untuk RTG, pager untuk headtruck, dan handheld untuk tally cabin CC).

“Digitalisasi ini juga untuk menghilangkan pungutan liar di area pelabuhan,” ujarnya.

Toto menuturkan, dampak dari terpasangnya alat pendukung tersebut maka tidak ada lagi petugas Tally pada alat bongkar muat seperti Rubber Tyred Gantry (RTG) dan Reach Stacker (RS) di lapangan.

Baca Juga : Hasil Pemeriksaan Propam Terkait Pungli Anggota Polsek Somba Opu, Tak Hanya Uang Jutaan Cip Juga Diembat

Selain untuk kelancaran dan keakuratan data dalam setiap pergerakan peti kemas yang diturunkan ataupun dimuat ke tronton atau trailler, dibutuhkan truck register number (TRN) yang dapat dilihat dengan jelas oleh operator RTG atau RS.

Oleh sebab itu, pada sekitar awal April lalu Pelabuhan Makassar juga telah melakukan pemutakhiran data truk yang aktif beroperasi di TPM dan MNP melalui pemasangan stiker TRN.

Stiker dibagikan secara gratis atau cuma-cuma kepada masing-masing Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang telah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dalam hal ini ALFI/ILFA Sulsel.

Baca Juga : Sukriansyah S. Latief Stafsus Wapres Ma’ruf Amin Jadi Komisaris Pelindo IV

Setiap truk yang sudah terpasang sticker TRN yang baru, merupakan petunjuk bagi operator di MNP maupun TPM untuk memberikan pelayanan sesuai arahan yang muncul di VMT (Vehicle Mounted Terminal).

MNP Komitmen Anti pungli
Sementara itu, General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang MNP, Edy Djoni Markus Nursewan, mengungkapkan salah satu upaya menghilangkan pungli di MNP adalah dengan tidak ada lagi ada sistem tally karena sudah berbasis planning and control.

“Manajemen MNP juga sudah membentuk dan mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Praktik Suap, Pungutan Liar, dan Gratifikasi,” kata dia.

Baca Juga : Momentum HUT Kemerdekaan, Pelindo Gelar Beragam Lomba dengan Hadiah Ratusan Juta

Pihaknya pun sudah membuat surat edaran untuk tidak meminta uang atau apa pun juga kepada siapa pun. Bahkan pada hari ini, Rabu (16/6/2021), manajemen MNP membuat maklumat pelayanan dan komitmen bersama anti pungli.

Menurut Edy, ada dua komitmen yang ditandatangani. “Pertama, kita bersama-sama komitmen untuk tidak akan memungut atau meminta serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun juga atas pelayanan jasa kepelabuhanan atau jasa lainnya kepada siapa pun juga di luar dari aturan yang berlaku. Kedua, kalau tidak ditaati, harus siap menerima sanksi sesuai dengan komitmen yang berlaku,” tegasnya.

#PT Pelindo IV Persero #pungli