Selasa, 15 Juni 2021 12:41

Ekonom UGM: Undang-Undang Cipta Kerja Memudahkan Investor Masuk Indonesia

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ekonom UGM: Undang-Undang Cipta Kerja Memudahkan Investor Masuk Indonesia

Ekonom Senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mampu menarik perhatian investor ke Indonesia.

RAKYATKU.COM, JAKARTA -Ekonom Senior dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mampu menarik perhatian investor ke Indonesia.

Hal ini karena salah satunya dianggap mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan regulasi.

"Bahwa Undang Undang Cipta Kerja itu memang red carpet untuk investor dunia usaha Indonesia. Dari peraturan dan turunanya, saya lihat sudah ada nampaknya," kata Sri padanDiskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Strategi Indonesia Meraih Investor”, Senin (14/6/2021).

Namun demikian, jelas dia, masih ada tantangan yang harus dihadapi mulai, dari Undang-Undang, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah menyatukan paradigma dan pemikiran di tingkat pusat hingga ke daerah bahwa UU Cipta kerja mendukung investasi di Indonesia.

Ia pun berharap perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada, termasuk permasalahan perizinan di dunia usaha.

Selain itu, terkait fiskal pun diharapkan tidak membuat investasi di dunia usaha menjadi lebih berat. Untuk di negara ASEAN, pajak di Indonesia tidak terlalu rendah dan masih terbilang cukup tinggi. Padahal, pajak masih menjadi persaingan dan pertimbangan para investor untuk berinventasi di Tanah Air.

"Mudah- mudahan Pemerintah yang akan melakukan reformasi perpajakan ini jangan sampai membuat investasi dunia usaha malah bebanya semakin berat," ujar dia.

Selain itu, Indonesia pun harus bisa memanfaatkan kerjasama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara.

"Itu merupakan salah satu pintu masuk untuk bisa menarik investor masuk ke Indonesia," paparnya.

Salah satunya adalah memanfaatkan dan mensinergikan Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Investmen Promotion Center).

IIPC merupakan perwakilan resmi Kementerian Investasi di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri.

Sedangkan ITPC unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang membidangi Perdagangan Luar Negeri Indonesia.

"Nah ini adalah sebenarnya juga salah satu (cara) untuk menggaet investor. Selain diplomat kita, itu juga ada Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Trade Promotion Center)," pungkasnya.

#Undang-undang cipta kerja