Selasa, 15 Juni 2021 08:08

Langgar Surat Edaran Wali Kota Makassar, Satgas Raika Sita Kursi Pemilik Usaha

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Langgar Surat Edaran Wali Kota Makassar, Satgas Raika Sita Kursi Pemilik Usaha

Satgas Raika menyita kursi pemilik usaha yang melanggar ketentuan jam operasional.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas (satgas raika" href="https://rakyatku.com/tag/satgas-raika">Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar, kembali turun melakukan patroli untuk mengurai kerumunan di kecamatan Rappocini, Senin malam(14/6/2021).

Dalam patroli tersebut, Satgas Raika Makassar masih banyak menemukan pemilik usaha yang belum mematuhi Surat Edaran (SE) pemkot makassar" href="about:blank">Wali Kota Makassar tentang ketentuan jam operasional usaha, sampai jam 22.00 wita.

Satgas Raika pun langsung mengambil langkah tegas dengan menyita kursi pemilik usaha yang membandel.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

Karena tidak diterima kursinya disita, para pemilik usaha protes dengan berbagai alasan yang diberikan.

"Iya memang begitu setiap kita turun pasti melakukan protes," kata Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan.

Menurut Irwan, para pelaku usaha ini melakukan protes karena masih belum bisa beradaptasi dengan keadaan sekarang disaat pandemi ini.

Baca Juga : Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

"Kenapa karena tergangu dia punya kebiasaan yang biasanya dia membuka usaha sampai semau maunya tapi sekarang tidak ada lagi karena dia harus beradaptasi dengan keadaan sekarang ini pada saat pandemi," ujar Irwan.

Satgas raika Makassar pun akan terus melakukan giat mengurai kerumunan di Makassar untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Penulis : Usman Pala
#satgas raika #pemkot makassar