Minggu, 13 Juni 2021 17:04

"Pemerintah Harusnya Berterima Kasih," Ketua MPR Bersuara Keras terhadap PPN Sekolah dan Sembako

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah, dan berbagai ormas lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas.

RAKYATKU.COM -- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo akhirnya bersuara keras. Dia tidak bisa membayangkan bagaimana sembako dikenakan pajak.

"Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN," ucap Bambang, Minggu (13/6/2021).

Menurut dia, pengenaan pajak terhadap pendidikan dan sembako bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila. Bukan hanya itu, pengenaan pajak juga akan menyebabkan harga di kedua sektor tersebut naik tajam dan berujung pada inflasi.

"Otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen," urai Bambang.

Terkait PPN sektor pendidikan, Bambang mengatakan, dua organisasi terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga telah menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah ini.

Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah, dan berbagai ormas lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas.

Bambang menilai, pengenaan PPN terhadap pendidikan sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai ormas yang fokus pada pendidikan.

"Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka, namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitivitas terhadap kondisi rakyat," ujar dia.

Bambang menyebut, Kementerian Keuangan harus menyadari bahwa masih ada banyak cara menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat, terutama memaksimalkan potensi yang sudah ada.

Ia mengingatkan, hingga akhir April 2021 penerimaan pajak baru mencapai Rp 374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari target total yang mencapai Rp 1.229,6 triliun.

"Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada," kata Bambang.

"Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun," ucap dia.

Makanya, Bambang Soesatyo meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membatalkan rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembako dan pendidikan.

Pengenaan PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf revisi perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

#ppn sembako #ppn pendidikan