Kamis, 10 Juni 2021 16:01

Puluhan Jemaah Sudah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi (AP Photo)
Ilustrasi (AP Photo)

Sudah 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan ongkos haji.

RAKYATKU.COM - Sudah 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan ongkos haji, hingga hari ini Kamis (10/6/2021).

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang Ramadan Harisman di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujarnya.

"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," sambungnya.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelasnya.

"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," tandasnya.

Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

haji-ajukan-pengembalian-setoran-pelunasan">sumber: okezone.com

#haji #dana haji