Rabu, 09 Juni 2021 11:35

Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

Dua penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes dituntut 1 tahun penjara. Nama penyebar video Gisel yaitu Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar.

RAKYATKU.COM - Dua penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes, dituntut 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dua tersangka bernama Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dinilai bersalah karena menyebarkan video syur Gisel itu ke media sosial dan melanggar UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsidair selama 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Pertama Kali Video Syurnya Tersebar, Gisel: Aku Ketakutan dan Nangis

Sementara itu, Gisel dan Nobu sendiri tidak ditahan dalam kasus video syur ini. Mereka hanya menjalani wajib lapor sambil menunggu persidangan.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).

Pada sidang sebelumnya, Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk kedua terdakwa. Seusai sidang, Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN, bukan merupakan penyebar video pertama.

Baca Juga : Usai Lihat Video Syur Gisel, Wijin: Gue ke Toilet, Gue Lihat Itu, Gue Lemas

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga, bukan oleh saya. Yang melaporkan juga bukan oleh saya. Jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel seusai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

"Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget," ucapnya.

Baca Juga : Usai Lihat Video Syurnya, Wijin Ajak Bicara Gisel: I Love You, Kita Gandengan Tangan Terus Ya

Dalam sidang itu, Gisel juga bertemu dengan Nobu. Keduanya pun saling menyapa.

"Tadi cuma nyapa saja tadi, saya sapa," katanya.

Setelah sidang, Gisel juga berpamitan ke Nobu, yang kini masih bersaksi. "Terakhir! Ya saya pamit, duluan ya. Tuhan berkati," imbuhnya.

#Video syur #Gisella Anastasia