Sabtu, 05 Juni 2021 12:02

Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair, Ada yang Tak Akan Dapat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto:  Kredivo.
Foto: Kredivo.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp30,2 triliun tahun ini untuk gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RAKYATKU.COM, JAKARTA - gaji ke-13 cair" href="https://rakyatku.com/tag/gaji-ke-13">Gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS) mulai dicairkan sejak diberikan waktu pengajuan pada 2 Juni 2021 lalu. Pencairan akan bertahap atau tidak sekaligus.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp30,2 triliun tahun ini untuk gaji ke-13 PNS. Akan tetapi, dua hari setelah tanggal pengajuan pencairannya baru mencapai Rp1,96 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Hadiyanto, mengatakan hingga pukul 14.00 WIB, Jumat (4/6/2021), selain dana untuk PNS, Rp8,704 triliun juga telah dicairkan untuk para pensiunan.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

"Pencairan Gaji-13 tersebut adalah untuk Satuan Kerja dari berbagai K/L yang telah mengajukan permintaan pembayaran sampai dengan pukul 14.00 WIB," kata Hadiyanto.

Untuk mempercepat pencairan ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) membuka pelayanan pengajuan pada akhir pekan. Itu karena pemerintah baru akan mencairkan dana itu setelah adanya permintaan pencairan dari K/L bersangkutan.

Para penerima gaji ke-13 ini adalah PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Lalu, para wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik juga mendapatkan alokasi anggaran tersebut.

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Selain itu, presiden dan wakil presiden hingga ketua dan wakil ketua MPR, ketua dan wakil DPR, jajaran Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), duta besar, hingga pejabat negara lain juga mendapatkan insentif ini.

Komponen yang akan diterima dalam gaji ke-13 ini antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Biar begitu, terdapat beberapa kelompok PNS yang tidak akan mendapatkan insentif tersebut karena ada beberapa pengecualian.

Baca Juga : Ketua TP PKK Parepare Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga di Hadapan Ratusan PNS

Hal ini disebutkan dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, antara lain sedang cuti di luar tanggungan negara, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: CNBC Indonesia

#Gaji Ke-13 #PNS