Kamis, 20 Mei 2021 15:07

DPRD Kendari Pelajari Perda Dana Cadangan di Gowa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Kendari Pelajari Perda Dana Cadangan di Gowa

Regulasi Dana Cadangan di Gowa telah ditetapkan melalui Perda Nomor 13/2016.

GOWA - DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan kerja (kunker) di DPRD DPRD Gowa" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Gowa">Gowa, Kamis (20/5/2021). Rombongan tersebut diterima oleh Anggota Komisi 1 DPRD Gowa, H Baharuddin Emba didampingi anggota Komisi 2, Hasmollah MB di ruang rapat Pimpinan DPRD Gowa. 

Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan, maksud dan tujuan kunker ke DPRD Gowa untuk bersilaturrahmi dan sharing informasi terkait Perda Dana Cadangan.

“Kami dapat referensi bahwa di Gowa ada Perda Dana Cadangan sehingga kami sepakat untuk berkunjung guna sharing informasi,” ujarnya.

Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas

Sementara legislator Partai Golkar DPRD Gowa, Baharuddin mengatakan, terkait dana cadangan di Gowa telah ditetapkan melalui Perda Nomor 13/2016.

“Untuk mendapatkan gambaran detail sekaitan dana itu maka akan dijelaskan oleh Kepala BPKD Gowa,” terangnya.

Turut mendampingi pada penerimaan tetamu dari kota kendari itu, Kepala BPKD Gowa, Abd Karim Dania, Kabag Persidangan dan Rizalah Sekretariat DPRD Gowa, Sukardi DN serta Kabag Umum Sekretariat DPRD Gowa, HM Firdaus.

#dprd gowa