RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021).
Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum mengajukan sembilan orang saksi. Semuanya hadir.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Sementara terdakwa Agung Sucipto hadir melalui Zoom dari Lapas Klas IA Makassar.
Sidang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino dimulai pukul 10.08 wita di Ruang Sidang Harifin Tumpa.
Kesembilan saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
Para saksi tersebut yakni Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Anshar, Muh Yusril, Herman, Izal, dan Sari Pudjiastuti.
Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. Terlihat para saksi dicecar bebagai pertanyaan oleh jaksa penuntut umum.