Kamis, 27 Mei 2021 15:16

Lanjutan Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, JPU Hadirkan 9 Saksi dari Biro Pengadaan Barang Pemprov

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana dalam persidangan (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)
Suasana dalam persidangan (Foto: Usman Pala/Rakyatku.com)

Kesembilan saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Agung Sucipto menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021).

Agung merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum mengajukan sembilan orang saksi. Semuanya hadir.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Sementara terdakwa Agung Sucipto hadir melalui Zoom dari Lapas Klas IA Makassar.

Sidang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino dimulai pukul 10.08 wita di Ruang Sidang Harifin Tumpa.

Kesembilan saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

Para saksi tersebut yakni Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Anshar, Muh Yusril, Herman, Izal, dan Sari Pudjiastuti.

Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. Terlihat para saksi dicecar bebagai pertanyaan oleh jaksa penuntut umum.

Penulis : Usman Pala
#Nurdin Abdullah #sidang agung sutjipto