Selasa, 25 Mei 2021 18:43

Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Pelaksanaan Pilkades Serentak di Wajo

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Pelaksanaan Pilkades Serentak di Wajo

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo memuji keberhasilan pilkades di Wajo.

RAKYATKU.COM,WAJO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang berlangsung di 103 desa di Kabupaten Wajo, hari ini, Selasa (25/5/2021) mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo saat menerima laporan penyelenggaraan pilkades serentak 2021 di Kabupaten Wajo via video konferensi.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Wajo yang berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19," ujar Yusharto Huntoyungo.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

Masih menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini, pelaksanaan pilkades serentak ini dapat berjalan lancar hingga akhir sehingga nantinya kita jadikan Kabupaten Wajo sebagai tempat penyelenggaraan pilkades serentak.

Sebelumnya, Bupati Wajo, H Amran Mahmud didampingi Wakil Bupati, H Amran, SE; Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna; serta pimpinan Forkopimda se-Kabupaten Wajo melaporkan penyelenggaraan pilkades serentak ini di Kabupaten Wajo.

Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo

Dalam laporannya, Bupati Amran melaporkan bahwa penyelengaraan pilkades serentak ini berlangsung di 321 TPS pada 103 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Wajo. Diikuti 348 kandidat.

Menurut Bupati Wajo, H Amran Mahmud, penyelenggaraan pilkades serentak ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Untuk Mencegah penularan Covid-19, pemilih pada setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dan setiap tingkat kepanitiaan melibatkan tim Covid-19," jelas Amran. (adv)

#wajo #pilkades serentak