RAKYATKU.COM,PAREPARE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut patuh dalam menerapkan Protokol Kesehatan (prokes), sebagai upaya penyesuaian terhadap sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Jalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," tegas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dalam masa pandemi Covid-19, kata Taufan, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN.
Baca Juga : TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
Di antaranya, kata dia, meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH).
Hal itu, kata Taufan, kebaikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Pentingnya penerapan prokes bagi ASN, jelas Taufan, tak hanya menjadi contoh bagi masyarakat tapi juga untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna tetap meningkatkan kinerja pegawai ASN.
Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Hadiri Sholat Ied di Lapangan Andi Makkasau
"Tetap produktif dan kinerja tinggi, pandemi bukan alasan untuk tidak berkinerja," ujarnya.
Patuh dan menerapkan prokes Covid-19 dalam lingkup kerja pemerintah, tambah Taufan, juga sebagai upaya agar kasus klaster perkantoran yang marak tahun lalu terjadi pada sejumlah SKPD, tidak terulang mengingat saat ini masih dalam masa pandemi.
"Pemerintah akan terus mengkampanyekan perubahan prilaku dan pelaksanaan prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini untuk membangun kesadaran secara kolektif bersama masyarakat," tandasnya.