RAKYATKU.COM,PAREPARE - Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut patuh dalam menerapkan Protokol Kesehatan (prokes), sebagai upaya penyesuaian terhadap sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Jalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," tegas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dalam masa pandemi Covid-19, kata Taufan, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN.
Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung
Di antaranya, kata dia, meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH).
Hal itu, kata Taufan, kebaikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Pentingnya penerapan prokes bagi ASN, jelas Taufan, tak hanya menjadi contoh bagi masyarakat tapi juga untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna tetap meningkatkan kinerja pegawai ASN.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare
"Tetap produktif dan kinerja tinggi, pandemi bukan alasan untuk tidak berkinerja," ujarnya.
Patuh dan menerapkan prokes Covid-19 dalam lingkup kerja pemerintah, tambah Taufan, juga sebagai upaya agar kasus klaster perkantoran yang marak tahun lalu terjadi pada sejumlah SKPD, tidak terulang mengingat saat ini masih dalam masa pandemi.
"Pemerintah akan terus mengkampanyekan perubahan prilaku dan pelaksanaan prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini untuk membangun kesadaran secara kolektif bersama masyarakat," tandasnya.