Selasa, 18 Mei 2021 20:27

Gaji Ke-13 PNS Cair Juni Nanti, Ini Besarannya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

RAKYATKU.COM - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Juni 2021 nanti. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual pada akhir April lalu.

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021.

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

-Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
-Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
-Anggota Rp7.993.000

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Pejabat Eselon

-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
-Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

Baca Juga : 1 Juli, Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

Baca Juga : THR PNS hingga Pensiunan Bisa Dicairkan Mulai 18 April

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.489.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.043.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.713.000
-Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.306.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000

Sumber: Detik

#Gaji Ke-13