Senin, 17 Mei 2021 15:10

Habis THR Terbitlah Gaji Ke-13 PNS

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Gaji ke-13 PNS yang akan cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa perhitungan tunjangan kinerja.

RAKYATKU.COM - Sejak H-10 Lebaran Idulfitri pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) kepada kepada para abdi negara maupun pensiunan. Anggarannya mencapai Rp 30,8 triliun.

Habis THR, sebulan lagi atau tepatnya pada Juni 2021 mendatang bakal terbit gaji ke-13. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021) lalu.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Gaji ke-13 PNS yang akan cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa perhitungan tunjangan kinerja. Itu karena pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Besaran gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan hal ini diharapkan seluruh ASN, TNI, Polri dan ASN di daerah dapat fokus menjaga tugasnya dengan penuh dedikasi," beber Sri Mulyani.

"Dan berikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang tahun ini sebagian besar belum pulih dari kondisi COVID-19," imbuhnya.

#THR PNS #Gaji Ke-13