RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Meskipun masih dalam zona kuning Covid-19, warga Jeneponto sudah boleh salat Idulfitri di lapangan atau di masjid. Asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Lebaran tahun ini, tetap dilakukan standar operasional Covid-19, itu yang akan menjadi skala prioritas dalam melaksankan shalat Idul Fitri," kata Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, Selasa (11/5/2021).
Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini, menambahkan bahwa Jeneponto sekarang, berdasarkan laporan tim gugus tugas Covid-19 telah masuk zona kuning.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Ini artinya Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Jeneponto dapat dilaksanakan secara terbuka baik di lapangan maupun di masjid, atas dasar Surat Edaran Kemendagri dan Kemenag," sebutnya .
Adapun tempat pelaksanaan Idul Fitri di Kabupaten Jeneponto, di jalan lingkar, kota Bontosunggu, Kecamatan Binamu. Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), cukup beralasan.
"Sebab dianggap strategis, seperti ketersediaan halaman parkir kendaraan cukup luas dan representatif. Berharap agar seluruh masyarakat dalam pelaksanaan salat Idulfitri tetap kita merujuk kepada keputusan pemerintah," pungkasnya.