Sabtu, 08 Mei 2021 14:02

Aniaya Pengunjung Mal, Jukir Liar di Jalan Boulevard Terancam Penjara 2 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku AP (tengah) sudah diamankan polisi.
Pelaku AP (tengah) sudah diamankan polisi.

Setelah terjadi perdebatan, pelaku AP langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul pada bagian wajah dan lengan korban.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Panakukkang mengamankan seorang juru parkir (jukir) liar yang menganiaya pengunjung di kawasan Mal Panakukkang, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selaran, Jumat malam (7/5/2021).

Penganiayaan yang dilakukan AP bermula ketika korban AK usai berbelanja bersama istrinya. Saat dia ingin meninggalkan mal, pelaku meminta uang parkir sebesar Rp5 ribu, tetapi tidak diberikan oleh korban.

“Berawal untuk si korban setelah ditagih uang parkir ia sempat memberikan sejumlah uang sebesar Rp2 ribu, namun oleh pelaku ia minta Rp3 ribu hingga cukup Rp5 ribu. Setelah dimintanya Rp5 ribu oleh pelaku terjadilah perdebatan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Jefri, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan

Lanjut Iptu Jefri mengatakan bahwa perdebatan terjadi karena korban merasa yang meminta ini adalah salah satu jukir ilegal yang tidak terdaftar di PD Parkir Makassar.

Setelah terjadi perdebatan, pelaku AP langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul pada bagian wajah dan lengan korban.

“Untuk korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri dan bibir serta lengan sebelah kiri,” ujar Iptu Jefri.

Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala

Pada saat itu, anggota personel dari Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku AP.

“Pelaku AP telah kita amankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku AP terancam dijerat pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

“Untuk sementara pasal yang kita jerat pasal 351 yaitu penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tutur Iptu Jefri.

Penulis : Usman Pala
#polsek panakkukang #penganiayaan #jukir liar