Rabu, 05 Mei 2021 22:39

Tegaskan Larangan Mudik, Gubernur Sultra Ali Mazi: Jangan Diterjemahkan Macam-Macam

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tegaskan Larangan Mudik, Gubernur Sultra Ali Mazi: Jangan Diterjemahkan Macam-Macam

Gubernur Ali Mazi menyebut, kasus di Sultra agak melandai, namun kita tidak boleh lengah dan berdiam diri.

RAKYATKU.COM -- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menegaskan, narasi tunggal larangan mudik secara nasional tidak boleh lagi diterjemahkan macam-macam. Yang harus dilakukan saat ini adalah mematuhi aturan yang telah dibuat.

Hal itu dikemukakan gubernur kepada wartawan seusai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat-Anoa 2021 di Mapolda Sultra, Rabu (5/5/2021).

Kegiatan ini dihadiri unsur forkopimda, wali kota Kendari, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan lembaga vertikal, baik sipil maupun TNI/Polri.

Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik secara nasional yang diinstruksikan presiden, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 Mei 2021.

“Karena ini aturan yang kita harus patuhi, tidak boleh lagi diterjemahkan. Harus patuh. Lihatlah India. Kita di Indonesia khususnya di Sultra, jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu,” kata Gubernur.

Ali Mazi berkata, jajaran pemerintah daerah, bersama-sama dengan TNI/Polri, mengimbau kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan terus menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga : Empat Lembaga di Sultra Teken MoU, Ini Harapan Gubernur Ali Mazi

Ali Mazi menambahkan, kasus di Sultra memang agak melandai, namun kita tidak boleh lengah dan berdiam diri. Harus tetap waspada dan memberikan pengertian pada masyarakat agar benar-benar taat dan patuh pada instruksi pemerintah pusat.

Dalam kesempatan ini, Ali Mazi juga membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idulfitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait, seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

Pada Operasi Ketupat 2021 ini, jumlah personel yang terlibat sebanyak 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dan lain-lain.

Baca Juga : Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra Dimulai

Personel tersebut ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik.

Selain itu, terdapat 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan penanganan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.

Baca Juga : Ada Patung Bung Karno di Kendari, Peresmian Dihadiri Gubernur Sultra dan Romy Soekarno

Posko ini juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, dengan cara pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang (hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1x24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi).

Selain itu, juga melalukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun dengan administratif lainya, serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.

Penulis : Lisa Emilda
#Pemprov sultra #larangan mudik