Selasa, 04 Mei 2021 23:03

Penyekatan Mudik, Ini Syarat Melintas di Parepare

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan yang “meronda” hingga 24 jam secara sif.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penangan COVID-19 menggelar rapat koordinasi perihal perpanjangan pemberlakuan pendisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang Lebaran Idulfitri.

Rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres, AKBP Welly Abdillah, Kajari, Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah kepala OPD ini menyepakati sejumlah kebijakan demi pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satu di antaranya mengenai memperketat pengawasan pengendara yang melintasi wilayah Parepare.

Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan yang “meronda” hingga 24 jam secara sif.

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna LKPj Wali Kota TA 2023

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni Perbatasan Pinrang, Sidrap, dan Barru," ujar Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam rakor yang digelar di ruang kerjanya, Selasa, (4/5/2021).

Secara teknis, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, menguraikan penyekatan arus mudik algomerasi sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.

Bagi pengendara yang melintas, kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya.

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan kartu tanda penduduk,” tegas pria berkacamata ini.

Kendati demikian, Satgas Penanganan COVID-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik. “Akan ada teknis penyekatannya,” imbuh Welly.

Selain kebijakan itu, Satgas COVID-19 yang dipimpin Taufan Pawe juga menyepakati peniadaan takbir keliling. “Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan sehingga memicu penyebaran COVID-19,” paparnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #larangan mudik