Selasa, 04 Mei 2021 17:30

Hingga Maret 2021, Sat Narkoba Selayar Sudah Amankan 15 Tersangka Narkoba

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hingga Maret 2021, Sat Narkoba Selayar Sudah Amankan 15 Tersangka Narkoba

Para pengguna obat-obat terlarang di Kabupaten Selayar tak mampu berkutik. Mereka terus menjadi buruan jajaran Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar. Penangkapan demi penangkapan terus terjadi. Hal itu dilakukan demi memberantas peredarannya.

RAKYATKU.COM, SELAYAR - Para pengguna obat-obat terlarang di Kabupaten Selayar tak mampu berkutik. Mereka terus menjadi buruan jajaran Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar. Penangkapan demi penangkapan terus terjadi. Hal itu dilakukan demi memberantas peredarannya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, selaku pengendali tertinggi di Jajaran Polisi di Selayar mengaku, tahun 2020, ada 12 kasus narkotika yang didalaminya dan semua tuntas atau P21. Dari 12 kasus tersebut, 14 orang ditetapkan tersangka, dan barang bukti seberat 16,7008 gram sabu.

Tak hanya di tahun 2020, penangkapan terus berlanjut hingga tahun 2021 ini. Demi memberantas narkotika, personel Sat Narkoba kian masif lakukan pergerakan.

Baca Juga : Inilah Andi Sukmawati, Polwan yang Ditakuti Penjahat Narkoba di Selayar

Di bawah kendali Iptu Andi Sukmawati, selaku Kasat Narkoba Polres Selayar, di tahun 2021 hingga bulan Maret, sudah 15 pelaku yang ditetapkan tersangka. Barang bukti sabu ikut diamankan. Termasuk uang tunai puluhan jutaan rupiah.

Teranyar, wanita kelahiran 1977 itu bersama personel lainnya mengamankan bandar narkoba di Selayar. Masing-masing inisial BH, AE, SN, AS, PT, NC, dimana dua diantaranya yaitu BH dan AE termasuk orang yang sudah lama jadi target operasi.

"Ada enam orang terduga tersangka yang berhasil ditangkap pada bulan Februari 2021 dengan tiga TKP dan masing-masing TKP disita barang bukti," kata wanita berkacamata itu.

Baca Juga : Polres Selayar Laksanakan Vaksinasi Dua Hari, 150 Personel Mulai Disuntik

BH dan AE kata Andi Sukmawati, sudah pernah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Selayar, karena kasus penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka yaitu BH dan AE kami kenakan pasal 114 Ayat ( 1 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Empat orang lainnya kami kenakan pasal 112 ayat (1) dengan Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, pasal 127 ayat (1) dengan ancam pidana paling lama empat tahun," tutup wanita berparas ayu itu.

Penulis : Rahmatullah
#polres selayar