Senin, 03 Mei 2021 19:27

DPRD Parepare Terima Ranperda RPJMD Tahun 2018-2023

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Parepare Terima Ranperda RPJMD Tahun 2018-2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.

RAKYTAKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023.

Ranperda RPJMD diserahkan wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kepada Ketua DPRD Kota Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (3/5/2021).

Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe menyampaikan perubahan RPJMD tersebut, sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah, dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan jangka panjang daerah dan menengah daerah, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Perubahan dasar yaitu pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, khususnya pada sektor ketenagakerjaan dan perdagangan. Penyusunan rancangan perda tentang perubahan RPJMD Kota Parepare untuk tahun 2018 – 2023 dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu adanya Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan di Indonesia terjadi begitu juga di Parepare,”Jelas Taufan.

Penyampaian Ranperda ini, lanjut Taufan, sebelumnya didahului dengan pengajuan rancangan awal perubahan RPJMD yang ditindak lanjuti dengan pembahasan rancangan awal, serta mengarmonisasikan oleh Badan pembentukan peraturan daerah bersama lembaga terkait.

Dari tahapan tersebut, diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari, sehingga perlu diterbitkan perubahan RPJMD, diantaranya, beberapa regulasi baru terkait sistim perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga pada sektor-sektor lainnya.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

“Dengan Ranperda ini tentu saja diharapkan substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan, sehingga perubahan mendasar yang dimaksud menjadi dasar bagi pemerintah kota parepare untuk melakukan revisi terhadap dokumen RPJMD adalah karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu karena terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah,”paparnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare