RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahruddin Said mengatakan pentingnya masyarakat mengetahui peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan rumah kost.
"Hal ini sangat penting untuk mengatur hak dan kewajiban penyewa ataupun pemilik rumah kost," kata Sahruddin Said, Sabtu (1/5/2021).
Ia mengatakan, melalui Perda kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tersebut dijelaskan tentang bagaimana pengaturan tentang rumah kost. Sebagai contoh, ia mengatakan rumah kost tidak boleh menggabungkan antara laki-laki dan perempuan.
Baca Juga : Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Sidak Beberapa Sekolah Menengah Pertama
"Itu tegas aturannya. Tidak boleh digabung penghuni laki-laki dan perempuan. Harus dibedakan lantainya. Rumah kost tak bisa disewakan per jam kecuali penginapan. Sekarang terkadang kita sudah bedakan antara rumah kos dengan penginapan. Kita juga berharap dinas terkait mengkaji ulang izin rumah kost yang kerap melanggar," tambahnya.
Melalui Perda tersebut, lanjut politisi dari PAN itu, akan mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat. Namun ia mengatakan, peran serta RT/RW sangat dibutuhkan.
"Kejahatan narkotika kadang dimulai dari kos-kosan yang melanggar aturan. Termasuk perkawinan di luar nikah juga terkadang karena itu. Olehnya itu, sangat dibutuhkan peran serta RT RW untuk memantau rumah kost yang berada di wilayah masing masing," jelasnya.
Baca Juga : Sahruddin Said Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, Hasnan Hasbi, Dosen fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar mengatakan Perda Rumah Kost tersebut sangat baik. Hanya saja penerapan perda tersebut jauh dari harapan dibentuknya perda tersebut.
Meskipun sifat hukumnya dalam Perda ini telah ada yang mengatur dan memaksa untuk ditaati sebagai pedoman bagi para pelaku usaha rumah kost atau pemilik rumah kost namun ada juga yang mengesampingkan.
“Perda ini hanya tumpukan kertas yang berisi tinta susunan pasal-pasal namun tak berdaya mengikat orang atau badan agar tunduk pada ketentuan norma-norma yang berlaku. Jika dikaitkan juga dengan UU 28 tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan masih banyak yang pelaku usaha tidak memperoleh izin tersebut namun sudah membangun gedung usaha rumah kost ini yang tidak benar," kata Hasnan.
Baca Juga : Sosialisasi Perda, Sahruddin Said: Warga Pulau Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis
Ia juga mengatakan, peranan serta RT/RW sangat diharapkan sebagai fungsi kontrol agar tindakan asusila, narkotika dan kriminal yang lainnya dapat minimalisir.
"Jika terbukti melanggar baik administratif maupun konstruksi bangunan atas rumah kost itu mesti law enforcement (penegak hukum) dilakukan," tambahnya.