Sabtu, 01 Mei 2021 10:02

Bintang Punya 1 Bulan Rampungkan Amdal Lalin, DPRD Makassar: Kalau Tidak, Izin Dicabut dan Ditutup Permanen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Toko Bintang.
Toko Bintang.

Manajemen Bintang diminta menempatkan dua orang pengawas mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Selain itu, juru parkir (jukir) juga harus bertindak tegas untuk tidak meresahkan dalam hal kemacetan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Akibat sering menimbulkan kemacetan, Komisi C DPRD Kota Makassar memberi tenggat waktu satu bulan kepada toko Bintang untuk merampungkan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).

Hal ini ditegaskan dewan saat rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (29/4/2021), bersama manajemen Bintang soal parkiran yang mengambil bahu jalan.

Saat dihubungi Rakyatku, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan, berdasarkan hasil RDP ada empat kesimpulan yang dibuat agar manajemen Bintang tertib dan mengikuti aturan.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Pertama, mereka harus sesegera mungkin mengurus Amdal Lalin-nya. Diberi waktu satu bulan, mulai 1 Mei sampai 2 Juni 2021.

“Dengan catatan teman-teman dari Dinas Perhubungan memfasilitasi supaya tidak terjadi lagi masalah sosial,” ucap Abdi Asmara, Jumat (30/4/2021).

Mengantisipasi kemacetan, pihak manajemen toko diminta menempatkan dua orang pengawas mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Selain itu, juru parkir (jukir) juga harus bertindak tegas untuk tidak meresahkan dalam hal kemacetan.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Dirinya menegaskan, dalam waktu yang ditentukan pihak Bintang tidak menyelesaikan Amdal Lalin, maka siap akan dilakukan penutupan secara permanen.

“Kalau tidak mampu dalam satu bulan itu menyelesaikan semua proses perizinan Amdal Lalin dengan lingkungan, ya, kami rekomendasikan pencabutan izin dan penutupan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Toko Bintang, Erdy Wijaya, mengatakan pihaknya segera melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh dewan. Sebab, selama ini pihaknya kurang memahami terkait aturan Amdal Lalin dalam perizinan usaha.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

“Ada yang masih dalam proses cuman kebetulan kami tidak paham bahwa veteran (Bintang di Jalan Veteran) juga ada, kurang pemahaman saja,” tuturnya.

Penulis : Gilang Ramadhan
#Toko Bintang #dprd makassar #Amdal Lalin #DPRD Kota Makassar