Kamis, 29 April 2021 13:48

Kendaraan Dilarang Beroperasi Keluar Masuk Mamminasata, Begini Ketatnya Pelarangan Mudik di Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Arafah
Muhammad Arafah

Kendaraan pribadi juga dilarang beroperasi pada masa larangan mudik, kecuali untuk keperluan darurat.

RAKYATKU.COM - Semoga pengamanan tak seketat yang dibayangkan. Itu doa banyak orang. Terutama perantau yang orang tuanya masih hidup di kampung.

Ya, larangan mudik kali ini sepertinya tidak main-main. Khawatir ada yang nekat, pemerintah langsung menutup celah. Caranya, melarang mobil angkutan beroperasi.

Bagaimana kalau menggunakan kendaraan pribadi? Juga dilarang. Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan. Itu pun harus mengurus syarat tertentu.

Baca Juga : 1.464 Pemudik Sulsel Dites Antigen di Perbatasan, Begini Hasilnya

larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudahnya dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, termasuk di Sulsel.

"Saat ini teman-teman di kabupaten/kota sementara persiapkan penjagaan pintu keluar masuk. Sementara dalam progres," kata Muhammad Arafah, kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga : Perpanjangan Penyekatan, Polda Sulsel Lakukan Tes Antigen di Perbatasan

Ia mengatakan, di setiap perbatasan kabupaten/kota nantinya akan dibentuk pos yang dijaga tim terpadu. Terdiri atas TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan tim medis.

"Di kabupaten/kota masing-masing dijaga 24 jam di pintu keluar masuk. Di pelabuhan, simpang lima bandara, dan terminal ada pos monitoring," tambahnya.

Baca Juga : Pakar: Penyekatan Mudik Tak Efektif, Hanya Formalitas

Sementara untuk wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) tidak ada larangan keluar masuk. Hal itu karena Mamminasata masuk dalam wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal.

"Yang ketat itu perbatasan kabupaten/kota lainnya seperti perbatasan Maros-Pangkep, Jeneponto-Takalar, Sinjai-Gowa," jelasnya.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia bernomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penulis : Syukur
#larangan mudik