RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah melakukan salah satu langkah pengamanan aset, dengan menarik 70 kendaraan roda empat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar menyampaikan langsung saat mengikuti sosialisasi virtual terkait aplikasi MCP atau Monitoring Control For Prevention yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ansar mengatakan, ke-70 kendaraan roda empat ini telah ditarik dari SKPD karena tidak memiliki hak untuk digunakan.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
“Nantinya, ke-70 kendaraan ini akan diatur dan diserahkan kepada yang berhak menggunakan,” ucapnya saat mengikuti rapat virtual di war room meeting room kantor Balaikota, Rabu (28/4/2021) kemarin.
Ia juga menyampaikan, dalam forum tersebut KPK meminta setiap daerah melaporkan kendala yang dihadapi di masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Satgas Kopsurgah KPK RI, Niken Ariati, mengatakan bahwa sosialisasi MCP ini merupakan bentuk sinergitas program pemberantasan korupsi terintegrasi serta implementasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring pemerintah daerah.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
“Setiap daerah harus mengetahui asetnya masing-masing, mengamankan agar tidak terjadi sengketa,” ujarnya.
Selain penyampaian program pencegahan korupsi oleh KPK, rakor yang berlangsung cukup intens tersebut juga membahas evaluasi dan rencana aksi pengamanan aset dan optimalisasi penerimaan daerah pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekadar diketahui, sosialisasi MCP tersebut merupakan sosialisasi hari kedua yang membahas tentang perizinan, optimalisasi pajak, dan manajemen aset daerah.
Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin
Rapat sosialisasi ini pun diikuti oleh Kadis PTSP Andi Mukti, dan perwakilan dari Inspektorat, Dinas Tata Ruang, Bapenda, dan Infokom.