RAKYATKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendukung wali kota Makassar untuk mencopot oknum pejabat pemkot yang terlibat kasus narkotika.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan, keterlibatan oknum pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dengan penyalahgunaan narkotika tidak bisa ditoleransi.
"Tentu itu tidak bisa ditolerir lagi kalau memang sudah ada unsur kesengajaan. Sudah tergantung dengan barang haram ini," kata Suhada kepada Rakyatku.com, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Legislator perempuan dari Fraksi PDIP ini mengatakan para pejabat tersebut harus sesegera mungkin dinonaktifkan dari jabatannya. Kasus tersebut dikatakan tidak menjadi contoh yang baik bagi pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Tidak bisa. Harus diganti dan jabatannya diberikan kepada pelaksana tugas," tambah politikus asal PDIP ini.
Dengan tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan, Suhada menyebut itu akan menjadi efek jera bagi pegawai ataupun pejabat Kota Makassar. Pencopotan tersebut dilakukan sembari menunggu proses hukum para oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
"Untuk sementara di-plt-kan sambil menunggu proses hukumnya agar memberi efek jera bagi yang lainnya," sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan akan mencopot oknum pejabat yang terlibat kasus narkotika tersebut. Ia pun mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
“Undang-undang mengatakan jelas sekali. Saya kira apa yang selama ini saya sampaikan bagian persoalan narkoba itu fatal. Tidak mengenal siapapun,” katanya.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
Danny berharap agar ada pemeriksaan secara menyeluruh terhadap jajaran Pemerintah Kota Makassar mengenai hal ini. Ia menginginkan agar pemerintah kota dapat bersih dari benda terlarang ini.
“Harus keseluruhan diperiksa di Pemkot saya mau semua bersih,” ujarnya.
Adapun oknum pejabat Pemkot Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di antaranya berinsial S (50) yang menjabat asisten I, MY (46) kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat, IM (49) PNS Pemkot Dinas Arsip, dan SY (44).
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
Penangkapan keempat pejabat itu bermula dari penangkapan kurir narkoba berinisial SY. Saat diinterogasi petugas SY mengaku jika sabu tersebut pesanan S, MY, dan IM.