RAKYATKU.COM - Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore.
Munarman diduga berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme. Polri sendiri sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yang banyak dipertanyakan, kenapa bisa mata Munarman ditutup saat masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menyebut dengan menutup mata terduga teroris bertujuan untuk tidak langsung membuka jaringan mereka. Alasan selanjutnya berkaitan dengan keamanan polisi saat mengamankan terduga teroris.
"Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," kata Ramadhan dikutip dari indozone.id.
Baca Juga : Tiga Mantan Petinggi FPI di Makassar Ditangkap Densus 88, Ada Panglima dan Bahkan Ketua
"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas," sambung Ramadhan.