Rabu, 28 April 2021 23:22

Terkait Transgender, Disdukcapil Tegaskan Hanya Ada Dua Jenis Kelamin di KTP

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aryati Puspasari Abady
Aryati Puspasari Abady

Semua masyarakat punya hak untuk memiliki dokumen kependudukan dengan kondisi apapun.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menegaskan untuk kolom jenis kelamin di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya ada dua jenis, laki-laki dan perempuan.

Terkait pelayanan, Aryati menegaskan, tidak membeda-bedakan. Semua dilayani dengan baik. Laki-laki, perempuan atau bahkan transgender.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan kondisi ini mempersulit transgender mengakses layanan publik lain, seperti mengurus BPJS Kesehatan, menerima bantuan sosial, dan lainnya.

Baca Juga : Menyesal Jadi Transgender Setelah Payudara Diangkat dan Ganti Kelamin, Pria Ini Ingin Jadi Wanita Kembali

"Banyak transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Semua masyarakat punya hak untuk memiliki dokumen kependudukan dengan kondisi apapun. Jadi tidak ada diskriminasi," ucapnya beberapa hari yang lalu.

Hartoyo menuturkan hal ini juga membuat hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Ia menjelaskan kemungkinan akibat faktor miskin ataupun minder.

"Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS Kesehatan atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," kata Hartoyo.

Penulis : Gilang Ramadhan
#transgender #disdukcapil