RAKYATKU.COM, KENDARI - Peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-57 Sulawesi Tenggara (Sultra) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain upacara puncak peringatan yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebuah inovasi pemerintahan diluncurkan dengan dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Inovasi pemerintahan berbasis pemanfaatan teknologi informasi itu bernama e-Perda, sebuah sistem fasilitasi peraturan daerah berbasis elektronik. Ini merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda).
Baca Juga : Gubernur Sultra Ali Mazi; Enam Belas Tahun Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Aplikasi ini menyediakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik, dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Selain itu, aplikasi ini juga bertujuan agar produk hukum yang dibuat pemerintah daerah sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Aplikasi e-Perda ini memotong jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik povinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.
Baca Juga : Empat Lembaga di Sultra Teken MoU, Ini Harapan Gubernur Ali Mazi
Bagi Provinsi Sultra yang merayakan HUT ke-57, e-Perda ini merupakan kado istimewa karena diluncurkan pada puncak peringatan HUT yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Selasa (27/4/2021).
“Alhamudlillah hari ini dengan semangat berbahagia kita akan melakukan launching aplikasi e-Perda kabupaten dan kota se-Sultra bersama Dirjen Otoda Kemendagri. Aplikasi ini merupakan layanan berbasis digital yang akan digunakan pemerintah provinsi yang bertujuan agar proses penyusunan produk hukum daerah kabupaten/kota dapat berjalan lebih efisien,” ujar Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam sambutannya.
Aplikasi e-Perda diluncurkan oleh Kemendagri pada 13 Januari 2021 lalu. Selanjutnya, Provinsi Banten dan Jawa Barat ditetapkan sebagai proyek percontohan reformasi regulasi. Banten meluncurkan e-Perda pada 30 Maret 2021 dan Jawa Barat meluncurkannya pada 16 April 2021.
Baca Juga : Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra Dimulai
Di luar provinsi percontohan ini, Sultra menjadi provinsi pertama di Indonesia e-Perda diluncurkan. Dengan kata lain, menjadi provinsi ketiga peluncuran aplikasi e-Perda.
Dalam sambutannya, Dirjen Otoda Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa lahirnya e-Perda ini berangkat dari apa yang disebut dengan “obesitas regulasi”. Betapa banyaknya regulasi yang dibuat di daerah dengan dinamika global yang juga terus berubah.
Akmal Malik juga mengatakan dinamika perubahan global membuat regulasi cepat berubah. Regulasi di pusat berubah. "Nah, apakah kecepatan perubahan di pusat dapat diikuti dengan baik di daerah,” ucapnya.
"Ada dua aktor yang membuat regulasi, yakni gubernur, wakil gubernur, bersama OPD-nya dan DPRD beserta alat kelengkapannya. Ini harus bersinergi dan itu bukan hal yang mudah," sambungnya.
Baca Juga : Ada Patung Bung Karno di Kendari, Peresmian Dihadiri Gubernur Sultra dan Romy Soekarno
Ribuan regulasi yang dibuat oleh pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan tanpa melalui komunikasi yang baik. Namun, dengan satu komunikasi yang baik akan mampu menyelesaikan banyak permasalahan.
Melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
Aplikasi e-Perda ini membuat proses fasilitasi perda/perkada yang dikoordinasikan dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit lagi.