Rabu, 28 April 2021 13:17

4 Oknum ASN Pemkot Makassar Ditetapkan Tersangka Usai Tes Urine Positif, Penjara 12 Tahun Menanti

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Empat oknum pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Empat oknum pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi untuk urine empat tersangka tersebut positif terus sabu-sabu yang dua saset kecil itu positif," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat empat terduga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti, salah satunya denngan keluarnya hasil tes urine dari keempatnya.

"Hasil tes urine sudah keluar tadi malam, sudah ditetapkan jadi tersangka karena sudah dua alat bukti sudah cukup," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, kepada Rakyatku.com, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Lanjut AKBP Yudi, hasil dari tes urine dari ke empat tersangka dan dua saset sabu-sabu yang berat bersihnya 0,58 dan 0,9 gram tersebut dinyatakan positif.

"Jadi untuk urine empat tersangka tersebut positif terus sabu-sabu yang dua saset kecil itu positif," ujarnya.

Diberitakan, sebelumnya bahwa empat orang oknum ASN Pemkot Makassar yang terduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu belum ditetapkan tersangka karena belum cukup dua alat bukti.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

"Kita kan masih belum status tersangka, status tersangka nanti setelah keluar hasil dari labfor, jadi status nya masih terduga sambil menunggu hasil dari labfor," ungkap AKBP Yudi, Ahad (25/4/2021).

Keempat ASN tersebut berinisial S, SB, MY, dan MI, mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Akibat perbuatan mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo 172. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis : Usman Pala
#polrestabes makassar #Pejabat Pemkot Makassar Narkoba