Selasa, 27 April 2021 20:31

THR ASN Jeneponto Belum Bisa Cair, Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Jeneponto, Syamsulriadi.
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Jeneponto, Syamsulriadi.

Masih harus bersabar. THR PNS Jeneponto belum bisa cair.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto juga akan menerima THR. Namun belum jelas kapan cair. Kendalanya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait hal itu, belum diterima Pemkab Jeneponto.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pemkab Jeneponto, Syamsulriadi mengatakan, pihaknya sedang menunggu Pepres tersebut.

"Kalau Perpresnya sudah ada pasti dibayarkan. Saya berharap secepatnya dibayarkan. Kalau tahun lalu, kurang lebih Rp26 miliar THR yang akan dibayarkan ke ASN berdasarkan eselonnya," terangnya kepada Rakyatku.com, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Ardi menjelaskan, yang akan menerima itu, berdasarkan dengan eselon dan masa kerja, menurutnya tidak jauh beda dengan gaji pokok ASN. Namun kalau THR itu, terdapat pengecualian.

"Tunjangan beras tidak boleh dibayarakan sesuai dengan bunyi Perpres, begitu. Seperti tahun lalu. Hanya saja, tahun lalu pepresnya itu dua minggu sebelum lebaran sudah ada, ini sampai sekarang belum turun Perpres-nya," ujarnya.

"Kalau pun Perpres tidak ada tentu akan melakukan kordinasi sampai ke tingkat provinsi kebijakan apa yang bisa dilakukan untuk membayarkan THR tersebut," tambahnya.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Armawi A Faki menambahkan, masih menunggu peraturan pemerintah, kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti setelah itu, baru di daerah membuat Peraturan Bupati (Perbup). Semoga minggu ini cepat keluar, di situ dijelaskan tentang petunjuk tekhnis pembayaran gaji ke 14," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto