Senin, 26 April 2021 23:59

BPJAMSOSTEK Jalin Kerjasama dengan 23 Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
BPJAMSOSTEK Jalin Kerjasama dengan 23 Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggandeng Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenegakerjaan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menggandeng Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenegakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 23 Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan ini merupakan bentuk sinergi antar kelembagaan dengan tujuan yang sama.

"Ini untuk menjalankan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJAMSOSTEK," kata Arief Budiarto, Senin (26/4/2021).

Baca Juga : Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulsel Baru 40 Persen

Arief Budiarto melanjutkan bahwa saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya. Sehingga dengan kerjasama ini, lanjutnya, dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Sulsel.

Arief Budiarto juga menambahkan untuk SKK (Surat Kuasa Khusus) diwilayah Sulawesi Selatan yang telah diserahkan adalah sebanyak 504 Perusahaan dan yang telah patuh dan membayar iuran adalah sebanyak 194 perusahaan dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp1,4 miliar.

“Kami berharap Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK dan juga Kepala Kantor Cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja," bebernya.

Baca Juga : Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU diselingi Penyerahan Santunan Ahli Waris

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytriyantonk menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertugas untuk menjaga kepatuhan dari peserta BPJAMSOSTEK. Apalagi kejaksaan merupakan motor untuk menjaga kepatuhan

"Kami akan menambahkan akan menjadi contoh dengan mendaftarkan pegawai pemerintah non pegawai negeri yang ada di lingkungan Kejati Sulsel untuk diikutsertakan di program Jaminan Sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK di Propinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp152 Miliar untuk 11.466 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 272 kasus dengan nominal sebesar Rp.11 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 211 kasus dengan nominal sebesar Rp.9 Miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 223 kasus dengan nominal sebesar Rp1,6 Miliar.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi, Anggota Komisi IX DPR RI Sambut Baik

Untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK di Sulawesi Selatan sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif Penerima Upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan RADEN FEBRYTRIYANTO dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.

Penulis : Gilang Ramadhan
#BPJS Ketenagakerjaan