Minggu, 25 April 2021 15:35

Belinya Patungan, Ditemukan 2 Saset Sabu di Saku Celana Pejabat Pemkot Makassar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Belinya Patungan, Ditemukan 2 Saset Sabu di Saku Celana Pejabat Pemkot Makassar

Polisi menggeledah saku celana S, pejabat Pemkot Makassar yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan empat pejabat Pemkot Makassar terkait narkoba, Jumat malam (23/4/2021). Keempatnya yakni S, SB, MY, IM.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, penangkapan berawal di Jalan Pettarani III Panakukkang. Setelah menerima laporan dari masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Jadi pada saat anggota ke TKP dan mengamankan berinisial S yang merupakan PNS di pemkot Makassar, dari penggeledahan badan ditemukan sabu di saku celana sebanyak 2 saset," ungkap AKBP Yudi.

Baca Juga : ASN Tersangka Kasus Narkoba, Wali Kota Makassar Tegaskan Akan Pecat

Yudi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap S, terungkap bahwa sabu tersebut dibeli patungan bersama dengan 4 orang.

"Dari keterangan tersebut tim Satuan Reserse Narkoba Polretabes Makassar melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MY dan IM di Pettarani III Panakkukang," ucapnya.

Setelah itu dilakukan lagi pengembangan dan berhasil menangkap SB, di rumahnya di jalan Racing Center Makassar.

Baca Juga : 4 Oknum ASN Pemkot Makassar Ditetapkan Tersangka Usai Tes Urine Positif, Penjara 12 Tahun Menanti

"Dari hasil keterangan yang sudah kami lakukan pemeriksaan, bahwasanya sabu tersebut memang digunakan untuk konsumsi mereka sendiri," ujar AKBP Yudi.

Dari keterangan pelaku, mereka telah mengkonsumsi sabu tersebut selama satu tahun.

Sementara untuk penjual sabu tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman.

Baca Juga : Kronologi Penangkapan Oknum Pejabat Pemkot Makassar, Polisi: Asisten di Rumahnya Lagi Makai

"Setelah itu kami terus melakukan pengembangan terhadap siapa penjualnya. Ini masih kami lakukan, jadi untuk sementara waktu memang penjual dari Pampang," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, keempatnya diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis : Usman Pala
#Pejabat Pemkot Makassar Narkoba