Kamis, 22 April 2021 08:02

Utusan Gubernur Salahkan Kontraktor Terkait Proyek "Siluman", Rahman Pina Tawarkan Solusi yang Menenangkan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Utusan Gubernur Salahkan Kontraktor Terkait Proyek "Siluman", Rahman Pina Tawarkan Solusi yang Menenangkan

Andi Bakti Haruni mempertanyakan ketelitian para kontraktor saat melakukan penandatanganan kontrak.

RAKYATKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memanggil sejumlah kontraktor dan dinas terkait untuk membahas proyek "siluman" yang menjadi sorotan di Sulsel.

Rapat dilakukan di ruang rapat Komisi D. Dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina. Rapat dihadiri staf ahli gubernur Sulsel, Andi Bakti Haruni, kepala OPD terkait, dan beberapa kontraktor.

Dalam kesempatan itu, staf ahli Sulsel, Andi Bakti Haruni menegaskan empat proyek terpaksa harus dihentikan Pemerintah Provinsi Sulsel karena tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.

Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada

"Keputusannya jelas, kalau tidak ada dalam DPA, kontrak harus dihentikan. Kalau yang kontrak tidak saling mengklaim tak ada soal. Kalau dia klaim dan rugi bagi daerah, itu yang soal," tegas Andi Bakti Haruni.

Selain itu, Andi Bakti Haruni mempertanyakan ketelitian para kontraktor saat melakukan penandatanganan kontrak. Menurutnya, pihak kontraktor harus mengetahui seluk beluk proyek yang akan dikerjakan. Termasuk ketersediaan dan sumber anggaran yang akan digunakan.

"Kontrak kerja dibuat oleh dua pihak, bukan sepihak saja. Kontraktor harusnya banyak tanya sejak awal. Kecil kemungkinan akan menuntut karena ada kesalahan," tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Dampingi Pj Gubernur Prof Zudan Kunjungan Operasi Pasar Jelang Iduladha

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta agar persoalan ini dibicarakan dengan baik untuk mencari solusi antara pemerintah dengan pihak ketiga dalam hal ini para kontraktor.

"Jangan karena kelalaian kita, yang jadi korban pihak ketiga. Ini kan masuk di DPA tahun 2020 karena itu dilakukan lelang di tahun 2020. Masalah kemudian muncul ketika ada surat dari Inspektorat untuk tidak buat kontrak karena tidak masuk di DPA 2021," kata Rahman Pina.

Ia juga mengatakan, jika memungkinkan dan tidak terjadi pelanggaran hukum, proyek-proyek yang disebut siluman tersebut bisa diusulkan untuk anggaran APBD perubahan 2021.

Baca Juga : Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Sulsel: Pancasila Harus Senantiasa Kita Jiwai dan Pedomani

"Apa yang dilakukan DPRD dan pemerintah, kontrak dihentikan atau apakah ada jalan untuk tetap dianggarkan di 2021 lewat APBD perubahan. Bisa saja kalau lebih cepat pembahasan. Tetapi kita serahkan ke eksekutif. Nanti pertimbangan dihentikan kita serahkan, apakah memilih hentikan atau dianggarkan 2021 yang sesuai aturan yang ada jika memungkinkan," tambahnya.

Sementara itu, Fadriaty, wakil ketua Komisi D mengatakan persoalan ini muncul lantaran Dinas PU dan Tata Ruang tidak melaksanakan hasil evaluasi dan petunjuk dari Inspektorat.

"Pada tanggal 20 Januari 2021 PUTR menyurat ke Inspektorat untuk minta petunjuk. Tanggal 29 Januari Inspektorat menyampaikan hasil evaluasi untuk menghentikan empat proyek tersebut karena tak ada dalam DPA 2021. Tiba-tiba pada tanggal 15 Februari 2021 keluar kontrak kerja," tegasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel: Peluang Barru Jadi Penyangga IKN Harus Dioptimalkan

Ada pun empat proyek yang disebut-sebut ssebagai proyek "siluman" tersebut di antaranya proyek ruas jalan Burung-Burung-Benteng Gajah, proyek pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di Kabupaten Wajo, pedestrian kawasan Center Point of Indonesia (CPI), dan pengerjaan jalan kawasan CPI.

Penulis : Syukur
#Rahman Pina #dprd sulsel #proyek siluman