RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Rabu 21 April 2021, Kepolisian Resort Polres Jenepoto membuka layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa dipungut biaya.
Pelayanan SKCK gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Kartini tahun 2021. Layanan gratis berlaku untuk SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan.
Pelayanan tersebut bertempat di ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin Bontosunggu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Pasokan BBM Sulsel Terjaga, Pertamina Genjot Distribusi di Jeneponto, Bulukumba, dan Sinjai
"Padahal, selama ini setiap pengurusan SKCK dibebankan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu," ujar Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Mantan kepala Polsek Kelara itu menambahkan, walaupun tidak dikenakan biaya sebagai persyaratan pembayaran biaya PNPB, bagi yang mengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan.
Syarat Pengurusan:
Baca Juga : BBM Diserbu Jelang Lebaran, Pertamina Kejar Pemulihan Stok di Jeneponto
1. Lahir pada tanggal 21 April
2. Warga Kabupaten Jenepomto
3. Membawa berkas berupa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (kartu keluarga), ijazah terakhir dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 tiga lembar.
4.Surat pengantar dari polsek setempat.
