Rabu, 21 April 2021 20:02

Hari Kartini, Polres Jeneponto Buka Layanan SKCK Gratis, Ini Syaratnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hari Kartini, Polres Jeneponto Buka Layanan SKCK Gratis, Ini Syaratnya

Layanan gratis berlaku untuk SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Rabu 21 April 2021, Kepolisian Resort Polres Jenepoto membuka layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa dipungut biaya.

Pelayanan SKCK gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Kartini tahun 2021. Layanan gratis berlaku untuk SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan.

Pelayanan tersebut bertempat di ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin Bontosunggu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

"Padahal, selama ini setiap pengurusan SKCK dibebankan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu," ujar Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.

Mantan kepala Polsek Kelara itu menambahkan, walaupun tidak dikenakan biaya sebagai persyaratan pembayaran biaya PNPB, bagi yang mengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan.

Syarat Pengurusan:

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

1. Lahir pada tanggal 21 April
2. Warga Kabupaten Jenepomto
3. Membawa berkas berupa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (kartu keluarga), ijazah terakhir dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 tiga lembar.
4.Surat pengantar dari polsek setempat.

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto #SKCK