Senin, 19 April 2021 16:48

Komisi IV Minta BUMN dan Kemenkeu Jelaskan Tupoksi Pendistribusian Pupuk Subsidi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Aryadi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Aryadi

Slamet mengatakan, selama ini persepsi yang ada adalah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan penanggung jawab tunggal dalam menghadapi persoalan pupuk. Padahal produksi ada di PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan dibawah BUMN dan penganggaran ada di Kemenkeu.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Slamet Aryadi meminta Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN untuk menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing kementeriannya terkait tanggung jawab pendistribusian pupuk bersubsidi.

Menurut Slamet, saat ini publik tidak memahami apa-apa yang menjadi tugas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan petani.

"Yang juga penting adalah koordinasi antara Komisi IV dan Komisi VI DPR RI. Koordinasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat tau bahwa persoalan pupuk itu bukan hanya tugasnya Kementan, melainkan ada BUMN dan Kemenkeu," ujar Slamet, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

Slamet mengatakan, selama ini persepsi yang ada adalah Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan penanggung jawab tunggal dalam menghadapi persoalan pupuk. Padahal produksi ada di PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan dibawah BUMN dan penganggaran ada di Kemenkeu.

"Sedangkan Kementan hanya menyiapkan petani sasaran melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)," katanya.

Terpisah, Politisi Nasdem, Irma Suryani Chaniago juga menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi merupakan tanggung jawab lintas kementerian yang harus dijawab bersama, terutama dalam meluruskan persepsi publik mengenai ketersediaan.

Baca Juga : Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Memuaskan

"Saya melihatnya ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah itu hanya menjadi tanggung jawab Kementan, padahal penyediaan pupuk adalah tanggung jawab tiga kementrian, yaitu kementrian pertanian, kementrian BUMN dan kementrian keuangan," katanya.

Di samping itu, kata Irma, tata kelola pendistribusian pupuk subsidi juga melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Keterlibatan semua unsur pemerintah ini penting untuk dicatat agar ke depan tidak ada lagi mis persepsi seperti yang terjadi belakangan ini.

"Publik perlu tau bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian, sehingga kalau ada permasalahan soal pupuk bersubsidi jangan semua ditimpakan ke Kementan, namun harus dilihat juga tupoksi dari dua kementerian lain," tutupnya.

#kementan