Senin, 19 April 2021 16:24

IPB: Pupuk Subsidi Itu Bukan Hanya Tanggungjawab Satu Kementerian Saja

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas

Menghadapi musim tanam (MT) kedua yang akan berlangsung pada April-September 2021 mendatang, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Sahara menilai bahwa persoalan penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu, dalam hal ini harus ada keterlibatan pihak lain yang menangani langsung masalah ketersediaan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menghadapi musim tanam (MT) kedua yang akan berlangsung pada April-September 2021 mendatang, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Sahara menilai bahwa persoalan penyediaan dan distribusi pupuk subsidi tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian tertentu, dalam hal ini harus ada keterlibatan pihak lain yang menangani langsung masalah ketersediaan.

"Saya pikir kata kuncinya adalah koordinasi antara pihak penyedia data, pihak yang mendistribusikan, pihak penyedia anggaran dan pihak-pihak lain yang mutlak harus melakukan distribusi pupuk secara tepat sasaran. Bukan hanya di satu kementerian saja," ujar Sahara, Senin, 19 April 2021.

Berikutnya, kata Sahara, sinergitas antar lembaga dan kementerian ini harus mampu menutup setiap celah terkait kemungkinan adanya kebocoran dalam penyaluran pupuk. Salah satunya dengan melakukan antisipasi melalui peningkatan sistem pengawasan.

Baca Juga : Survei Terbaru Calon Gubernur Sulsel: Menteri Pertanian, Kabaharkam, Waketum Golkar Hingga Bupati Gowa Teratas

"Jangan sampai bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan subsidi pupuk. Ini tidak boleh terjadi sebab pupuk adalah kebutuhan inti para petani. Jadi sekali lagi, yang lain juga harus turun tangan, jangan hanya satu kementerian saja," katanya.

Senada dengan Sahara, Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor mengatakan bahwa persoalan pupuk adalah pekerjaan besar yang melibatkan Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia (PI), Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian.

Dalam hal ini, PI wajib menyiapkan produksi dan distribusi secara baik, kemudian Kemenkeu wajib menyiapkan anggaran yang cukup agar tidak mengalami kenaikan signifikan serta Kementerian Pertanian menyiapkan petani sasaran melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) melalui aplikasi online.

Baca Juga : Panen Jagung di Lokasi Food Estate Gunung Mas Memuaskan

"Dari fakta ini, terlihat jelas bahwa pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya bukan hanya di satu kementerian saja. Saya kira ini perlu diluruskan agar publik tidak simpang-siur dalam menerima informasi pupuk subsidi. Jadi, sekali lagi ini program pemerintah lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pupuk Indonesia, stok harian dan minimum pupuk subsidi sudah mencukupi kebutuhan petani. Diantaranya stok harian untuk Provinsi Jawa Barat sebesar 160.780 ton dan stok minimumnya mencapai 42.100 ton.

Sementara untuk stok harian Provinsi Jawa Tengah mencapai 148.314 ton dan stok minimumnya mencapai 52.681 ton. Untuk stok harian Jawa Timur mencapai 263.585 ton dan stok minimumnya mencapai 74.716 ton.

Baca Juga : Pupuk Indonesia Dukung Sulsel Menuju Swasembada Pangan 2024. Mentan: Manfaatkan Lahan Rawa

Di Sulawesi Selatan, stok pupuk harian mencapai 79.581 ton dan minimumnya mencapai 20.760 ton. Untuk NTB, stok harian mencapai 51.427 ton dan untuk minimumnya mebcapai 9.066 ton.

Dari lampung, stok harian pupuk di sana mencapi 71.756 ton dan minimunya mencapai 17.759 ton. Sedangkan untuk Aceh dan Sumatera Selatan masing masing sebesar 17.300 ton atau minimum 5.914 ton dan 45.049 ton atau minimum 9.683 ton.

Dari jumlah stok tersebut, ada 5 tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan. Pertama melakukan persiapan, kedua penyaluran, ketiga monitoring atau pengawasan, keempat verivikasi atau validasi dan kelima pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

#kementan