Sabtu, 17 April 2021 10:15

Pembatas Jalan di  Bulukumba Dibongkar OTK, Dewan: Ini Pengrusakan, Berimplikasi Pidana

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sejumlah anggota DPRD geram dengan sikap tak bertanggung jawab diperlihatkan oleh OTK.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Pembatas jalan pada jalur dua yang terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kota Bulukumba, dibongkar orang tak dikenal (OTK). Pembongkaran ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Pembatasan jalan yang dibongkar itu juga di depannya terdapat SPBU baru yang belum beroperasi. SPBU ini sempat dikecam DPRD karena izinnya yang bermasalah. Saat syukurannya beberapa waktu lalu juga mengundang polemik sebab melanggar protokol COVID-19.

Sejumlah anggota DPRD geram dengan sikap tak bertanggung jawab diperlihatkan oleh OTK tersebut. Mereka menilai, pembongkaran pembatas jalan yang merupakan aset negara adalah pengrusakan.

Baca Juga : Diam-Diam Pindah Partai, Legislator Berkarya DPRD Bulukumba Bakal Kehilangan Kursi

Fahidin HDK, legislator Bulukumba Fraksi PKB menilai, pembongkaran itu sangat jelas melanggar prosedural yang ada. Itu karena dalam tahapan pembongkaran aser daerah, ada mekanisme yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah, dan harus diketahui oleh DPRD.

"Sedangkan pembongkaran pembatas jalan ini melanggar dan tidak diketahui DPRD. Ini jelas pengrusakan, pembongkaran ini jelas merusak aset daerah, terlebih disengaja dan terang-terangan," Kata Fahidin ketua D)C Partai PKB Bulukumba itu, Sabtu (17/4/2021).

Dia pun mendesak Pemkab Bulukumba untuk tidak menutup mata dan bernyali untuk pengusutan dan penghukuman terhadap pelaku. Sebab, jika terjadi pembiaran, kata dia, akan banyak aset daerah lainnya yang dibongkar tanpa prosedural dan sewenang-wenang.

Baca Juga : Tidak Ada Komunikasi, DPRD Soroti Bupati Bulukumba yang Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar ke SMI

Selain Fahidin, hal sama ditegaskan oleh legislator PDIP, Zulkifli Siayye yang mengaku bahwa pembongkaran itu berimplikasi pidana karena masuk dalam kategori pengrusakan aset.

“Ini jelas merugikan, apalagi yang lakukan adalah oknum dari luar (masyarakat). Pun pemerintah yang membongkar etisnya harus melalui persetujuan atau sepengetahuan DPRD,” ujar Zulkifli Saiyye.

“Tidak serta merta aset daerah dibongkar, ini satu kesalahan dari pihak pembongkar, dan ini merupakan satu tindakan yang merugikan pemerintah daerah, ada prosedural yang harus dijalankan untuk menghapus atau mengganti aset daerah,” bebernya.

Penulis : Rahmatullah
#Pembongkaran Jalan #DPRD Bulukumba