Jumat, 16 April 2021 14:29

Pemprov Sulsel Kebut Pembayaran Utang, Tahap Pertama Sisa 12 Persen

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terus melakukan upaya untuk mempercepat pembayaran utang pemerintah provinsi Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terus melakukan upaya untuk mempercepat pembayaran utang pemerintah provinsi Sulsel.

Sejauh ini, untuk tahap pertama pembayaran telah dilakukan kepada pihak ketiga. Sementara untuk orang yang lainnya masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh BPKP.

"Yang harus diselesaikan sisa 12 persen yang pertama, yang lain menunggu hasil verifikasi BPKP karena pengakuan dulu. Kita menunggu hasil dari satu di cek kalau itu diakui, kalau tidak diakui ya mohon maaf," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Hadiri Buka Puasa Akbar dan Peringatan Malam Nuzulul Qur'an, Sofha Marwah Bahtiar Serahkan Sejumlah Bantuan

Sejauh ini, utang pemprov yang sudah jelas sekira Rp 600 miliar lebih. Selain itu, masih ada pula yang belum diketahui nilainya. Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemeriksaan sementara dilakukan oleh BPKP. Jika telah rampung kemungkinan akan dibayar setelah anggaran perubahan.

"Percepatan kita lakukan pemeriksaan, kita menunggu hasil dari satu-satu dicek, tapi mungkin perubahan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sulsel, Rudy Djamaluddin menyampaikan, salah satu faktor timbulnya utang adalah karena banyaknya paket pekerjaan di tahun 2020 tidak selesai dan menjadi Silpa. Surat perintah membayar tidak diterbitkan karena diluar dari target penyelesaian.

Baca Juga : 10.000 Orang Hadiri Buka Puasa Akbar Pemprov Sulsel di Bone

Dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pihaknya hanya menerbitkan paket proyek yang sesuai syarat. Kadang kala, pekerjaan sudah selesai menurut kontraktor, tapi belum selesai menurut pengawas, KPA.

"Klasifikasi yang dibayar dan tidak pada prinsipnya dinas PU menerbitkan SPM. Tidak sembarang menerbitkan, yang sudah terbit artinya sudah memenuhi syarat. Soal pembayarannya bukan menjadi ranah kami, itu BKAD yang punya urusan," kata Rudy.

Penulis : Syukur
#Pemprov Sulsel