Kamis, 15 April 2021 11:24

Penyekatan Mudik Lebaran Fokus di Mamminasata dan Pemudik Luar Sulsel

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

Penyekatan akan dilakukan di area Mamminasata mencakup wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan fokus penyekatan pembatasan di area Mamminasata untuk penjagaan arus mudik jelang Idul Fitri 1442 H. Penyekatan tersebut dilakukan di area Mamminasata mencakup wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar.

"Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," kata Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (15/4/2021).

Untuk melancarkan penyekatan tersebut pemerintah provinsi berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik ini nantinya menjelang lebaran. Selain itu penyekatan perbatasan akan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga : 2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

"Kita berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena kita daripada penyambung Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten/Kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari Kabupaten/Kota," tambahnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan. Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, diantaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Ini disebut sebagai salah satu upaya yang dapat mencegah masuknya virus dari luar provinsi Sulsel.

"Kami berterima kasih atas kebijakan bapak Presiden yang menginstruksikan dengan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permaslahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi," bebernya.

Baca Juga : Pelni Makassar Ingatkan Hindari Calo Saat Mudik Lebaran, Tiket Disiapkan 100 Ribu

Terkait pelaksanaan salat tarawih di Masjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan kelonggaran. Hal itu merujuk surat edaran Menteri Agama republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Olehnya itu, dalam memperketat pengawasan protokol kesehatan, melibatkan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota guna memantau eskalasi perkembangan Covid-19.

Kita buat surat edaran Nomor 451/3574/B.Kesra tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Kita izinkan pelaksanaan tarawih dengan tetap protokol kesehatan yang ketat. Alhamdulillah sampai saat ini, penyebaran Covid-19 di Sulsel masih relatif terkendali. Tetapi kita terus menekankan protokol kesehatan. Untuk kegiatan lainnya, buka puasa diizinkan dengan pembatasan kapasitas peserta 50% dan tidak dengan prasmanan. Jika ingin mengambil penceramah dari luar, maka kita tekankan harus sudah melakukan validasi bahwa mereka sudah melakukan Vaksinasi Covid-19. Mereka diutamakan dari Wilayah sekitar dan kita batasi hanya 10 menit untuk ceramah," jelas nya.

Sementara kapasitas untuk salat tarawih di Masjid dianjurkan 50%, dan disrankan pemanfaatan teras masjid dan termasuk pemasangan tenda-tenda untuk kapasitasnya tetap 50% dipertahankan jika jamah banyak.

Baca Juga : Perjalanan ke Parepare, Pemudik dari Malaysia Meninggal di Kapal

"Untuk lebaran (Salat Idul Fitri), kita akan melihat lagi dan mengevaluasi kembali dengan melihat proses ini. Namun kami tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Pusat. Sedianya, pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa dilakukan di lapangan, lebih terbuka dan tentu bisa pengaturan jarak lebih baik, apalagi dalam sunnahnya lebih utama pelaksanaan Idul Fitri itu di lapangan," katanya.

Pihaknya pun telah menyiapkan upaya zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jika terjadi penularan Covid-19 di lingkungan masjid setempat.

"Kita menyiapkan lola merujuk edaran Kemendagri tentang PPKM Mikro. Ketika terjadi eskalasi dengan pembatasan di masjid ketika itu terjadi. Untuk surat edaran tarawih itu dan tata laksana itu secara general. Namun kebijakan PPKM, penutupan masjid dan pembukaan kembali itu kita kembalikan kepada (Satgas Covid-19) Kabupaten/Kota yang lebih tahu pelaksanaannya," bebernya.

Penulis : Syukur
#Mudik