RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melakukan pendalaman Kasus dugaan komersialisasi lahan eks Makateks.
Terkait kasus tersebut, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mencari fakta persoalan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan sejauh tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang untuk mengumpulkan keterangan.
Baca Juga : Kejati Sulsel, Kemenag dan BPN Bentuk Tim Terpadu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
"Masih dilakukan pengumpulan keterangan, total 10 orang," kata Idul kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dia mengatakan pihaknya saat ini masih terus mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendalami kasus itu.
Baca Juga : Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Senior HMI Tampar Junior Melalui Restoratif Justice
"Masih kita dalami pelan-pelan. Masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Di lahan eks Makateks yang berlokasi di Jalan Mallengkeri, Kota Makassar, didirikan berbagai macam usaha, di antaranya usaha rental mobil, bengkel, lapangan futsal, jual beli tanaman hias, indekos, warkop, pencucian motor dan mobil, serta penyediaan lahan untuk penyimpanan alat berat.
Selain itu, lahan eks Makateks diduga hampir 10 tahun tidak membayar pajak.