RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terduga pelaku pembunuhan">pembunuhan yang terjadi pada 21 Maret lalu di Lingkungan Bonto Baddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, akhirnya diamankan.
Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, mengatakan terduga pelaku diketahui berinisial L alias Daeng Nasa (51) diamankan setelah membunuh korbannya LS alias Sewang (67).
Dugaan pembunuhan bermula saat korban melakukan renovasi rumah warisan. Saat itu,
terduga pelaku mendapatkan telepon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang direnovasi.
Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara
"Mendengar hal tersebut pelaku kemudian datang dengan maksud menghentikan, tetapi korban tidak dapat menerima sehingga melemparkan sebuah linggis dan martil, namum pelaku menghindar," kata AKBP Beny Murjayanto.
Atas aksi korban, pelaku kemudian mencabut sebilah badik yang memang dibawa oleh pelaku. Terbawa emosi, pelaku menusuk korban yang mengakibatkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dengan beberapa luka tusuk di bagian dada dan leher korban.
"Korban saat itu berusaha lari melalui pintu belakang, namun terkunci. Pelaku yang gelap mata kemudian kembali melakukan penusukan di bagian dada dan leher korban," tambah Kapolres.
Baca Juga : Pria di Takalar Ditemukan Tewas Usai Mengamuk di Hajatan
Sementara, pelaku Daeng Nasa kepala polisi mengakui perbuatannya. Dia menceritakan, saat itu hanya ingin menyampaikan agar pekerjaan renovasi tersebut dihentikan. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan keluarga dan pembunuhan tersebut terkait masalah warisan.
"Saya suruh berhenti kerja, tapi dia langsung linggis saya, Pak. Kemudian saya tusuk pake Badik. Sudah dihibahkan kepada saya, Pak. Jadi saya tiga bersaudara berhak. Jadi tidak ada haknya ini yang saya bunuh, Pak," kata pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku Daeng Nasa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga melanggar pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.